Kejati Aceh dan Hutama Karya Teken Kerja Sama, Kawal Pembangunan Tol dan Infrastruktur

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Hutama Karya memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (20/10/2026).

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Serbaguna R. Soeprapto Kejati Aceh. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara Kejati Aceh dan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang berperan penting dalam pembangunan infrastruktur nasional, terutama jalan tol dan infrastruktur pendukung lainnya.

Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH MKn menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan perjanjian ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi merupakan langkah awal untuk menyatukan visi, potensi, dan komitmen kedua institusi dalam mendukung pencapaian tujuan masing-masing.

Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama melalui penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan proyek strategis.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Hutama Karya (Persero),” demikian disampaikan dalam sambutan Kajati Aceh.

Kerja sama tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara PT Hutama Karya dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani pada 26 Agustus 2026.

Perjanjian di tingkat pusat itu menjadi landasan bagi penguatan koordinasi dan pelaksanaan dukungan hukum di daerah.

Selain penanganan perkara hukum, ruang lingkup kerja sama ini mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, program magang, penyediaan narasumber, serta berbagai bentuk kegiatan lain yang mendukung penguatan kapasitas kelembagaan.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan, termasuk melalui langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.

Pelaksanaan PKS ini sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam menjalankan kewenangannya, JPN dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dukungan tersebut penting bagi BUMN dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional, pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak, hingga pembangunan infrastruktur.

Pendampingan hukum diharapkan dapat membantu perusahaan mengambil keputusan secara tepat, mengantisipasi potensi sengketa, serta menjaga kepentingan negara.

Dalam sambutannya, Teuku Rahmatsyah memaparkan sejumlah pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara Kejati Aceh dalam menangani persoalan hukum yang dihadapi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

Penanganan tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, pemberian pendampingan hukum, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berhubungan dengan proyek-proyek strategis di Aceh.

Pengadaan tanah menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan infrastruktur karena melibatkan berbagai kepentingan, termasuk kepastian hak atas tanah, pemenuhan prosedur hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Karena itu, dukungan hukum diperlukan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kerja sama tersebut, Kejati Aceh menegaskan komitmennya terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada BUMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya itu diharapkan dapat mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), meminimalkan risiko hukum, serta menjaga dan melindungi kepentingan negara.

Bagi PT Hutama Karya, penguatan koordinasi dengan Kejati Aceh juga menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur, dilaksanakan dengan memperhatikan aspek hukum.

Sinergi antara institusi penegak hukum dan BUMN diharapkan tidak hanya membantu penyelesaian persoalan hukum yang telah muncul, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui konsultasi, pendampingan, dan peningkatan pemahaman terhadap ketentuan hukum.

Dengan adanya PKS ini, Kejati Aceh dan PT Hutama Karya diharapkan dapat membangun koordinasi yang berkelanjutan dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur serta perlindungan kepentingan negara di Aceh.