Proyek Lanjutan Pembangunan Mess Pemko Sabang Rp11,2 Miliar Minim Transparansi

SABANG, Infoaceh.net — Transparansi proyek Lanjutan Pembangunan Mess Pemerintah Kota Sabang senilai Rp11,23 miliar di Kota Banda Aceh dipertanyakan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Armia SE mengaku belum memegang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sehingga belum mengetahui secara terperinci pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Armia ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/10/2026). Ia menjawab singkat saat ditanya mengenai rincian pekerjaan dalam paket kegiatan yang telah dimenangkan CV Arhindo Multi Guna dengan nilai kontrak hasil tender sebesar Rp11.232.232.000.
“Untuk kegiatan saya belum dapat pegang DIPA-nya, apa saja yang dikerjakan,” tulis Armia.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan administrasi dan penguasaan dokumen perencanaan oleh pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Terlebih, proyek bernilai miliaran rupiah itu telah melalui proses tender ulang dan kini berada pada penghujung Oktober 2026.
Armia, yang juga menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kota Sabang, belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai rincian pekerjaan yang akan dilaksanakan, tahapan pelaksanaan kegiatan, maupun dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
Minimnya informasi dari pihak PUPR membuat sejumlah aspek proyek ini belum memperoleh penjelasan yang memadai. Padahal, keterbukaan mengenai lingkup pekerjaan, nilai anggaran, dan tahapan pelaksanaan merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.
Tender Pertama Dibatalkan
Berdasarkan kronologi tender yang dihimpun, paket Lanjutan Pembangunan Mess Pemerintah Kota Sabang sebelumnya diumumkan memiliki pemenang pada 25 Juli 2026 melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Sabang.
Pada tender pertama tersebut, PT Atifa Putroe Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang dengan harga negosiasi sebesar Rp11.287.988.898.
Namun, proses tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni Kepala Dinas PUPR Kota Sabang, Luqmanulhakim ST MT. Selanjutnya, paket pekerjaan itu kembali ditenderkan pada 18 Agustus 2026.
Hasilnya, pada 27 Agustus 2026, CV Arhindo Multi Guna ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp11.232.232.000.
Perubahan pemenang setelah pembatalan tender pertama menjadi salah satu aspek yang memerlukan penjelasan terbuka dari pihak PUPR, terutama mengenai dasar pembatalan, pertimbangan yang digunakan, serta proses evaluasi dalam tender ulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan dari pihak PUPR yang disampaikan dalam bahan konfirmasi mengenai alasan pembatalan tender pertama maupun pertimbangan teknis dan administratif yang mendasari penetapan pemenang pada tender berikutnya.
Pihak PUPR Kota Sabang, khususnya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi tender, kesiapan dokumen pelaksanaan, dan rincian pekerjaan dalam paket senilai Rp11,23 miliar tersebut.
Publik berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai penggunaan anggaran daerah. Transparansi bukan sekadar formalitas setelah pemenang tender diumumkan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas sejak perencanaan hingga pekerjaan selesai dilaksanakan.