MA Tolak Kasasi Yayasan MIM Langsa yang Diwakili Balkis IT, Perubahan Pembina Tak Memenuhi Syarat

Banda Aceh, Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Yayasan Madrasah Islam Moderen (MIM) Langsa dalam sengketa perubahan pembina.
Majelis menilai perubahan melalui rapat gabungan tidak memenuhi persyaratan hukum karena organ pembina yayasan masih ada.
Putusan Nomor 435 K/TUN/2026, yang diputus dan diucapkan pada 8 September 2026, sekaligus membebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp400.000 kepada pemohon.
Berdasarkan salinan putusan, pemohon kasasi adalah Yayasan MIM Langsa yang diwakili Balkis IT alias Balkis sebagai ketua yayasan. Muslihah IT dan Zuhrah IT berkedudukan sebagai para termohon kasasi, sedangkan Menteri Hukum menjadi turut termohon kasasi.
MA menyatakan putusan pengadilan sebelumnya sudah benar dan tidak mengandung kesalahan penerapan hukum. Pertimbangan pada halaman 5 menyebut perubahan pembina melalui rapat gabungan, ketika organ pembina masih ada, tidak memenuhi syarat Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya.
“Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak,” demikian pertimbangan MA.
Majelis juga menilai sebagian alasan kasasi menyangkut penilaian hasil pembuktian. Persoalan tersebut tidak dapat dipertimbangkan kembali dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana dijelaskan dalam putusan.
Perkara ini sebelumnya diputus PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 173/G/2025/PTUN.JKT pada 6 November 2025.
Gugatan Muslihah dan Zuhrah dikabulkan, kemudian putusannya dikuatkan PTTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 337/B/2025/PT.TUN.JKT pada 4 Februari 2026.
Sengketa mencakup tiga keputusan Menteri Hukum tertanggal 13 Januari 2025. Dua di antaranya mengenai penerimaan perubahan data Yayasan MIM Langsa, yakni Nomor AHU-AH.01.06-0001904 dan AHU-AH.01.06-0001987.
Satu lainnya adalah persetujuan perubahan yayasan bernomor AHU-0000035.AH.01.05.Tahun 2025.
Dalam gugatan yang diuraikan pada salinan putusan kasasi, para penggugat meminta ketiga keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah serta mewajibkan Menteri Hukum mencabutnya. Adapun amar MA sendiri menolak kasasi dan menetapkan biaya perkara.
Kuasa hukum Muslihah dan Zuhrah, Rasminta Sembiring, kepada wartawan, Selasa (27/10/2026), mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan tahapan pelaksanaan putusan melalui PTUN Jakarta.
Menurutnya, sengketa bermula dari penambahan dua pembina melalui rapat gabungan sehingga jumlah pembina berubah dari empat menjadi enam orang.
Ia berpandangan pengelolaan yayasan selanjutnya harus mengacu pada susunan organ yang sah berdasarkan akta tahun 2017 dan ketentuan hukum.
Pandangan mengenai akta tersebut merupakan penjelasan kuasa hukum. Salinan putusan kasasi yang diperiksa tidak memuat perintah tersendiri untuk mengembalikan susunan organ yayasan kepada akta tahun 2017.
“Yang kami inginkan adalah masyarakat mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung. Kami juga berharap jangan sampai persoalan ini berdampak pada pengelolaan yayasan dan kegiatan pendidikan yang selama ini berjalan,” ujarnya.
Ia mengajak para pihak menghormati putusan dan menyelesaikan tindak lanjut administrasi secara tertib, dengan mengutamakan keberlangsungan pendidikan.