Muhazar Tegaskan CCTV Tersembunyi di Ruang Ganti RSUDZA Bukan Kebijakan Pimpinan

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh Dr. Muhazar Harun SKM MKes menegaskan pemasangan kamera CCTV tersembunyi di ruang ganti staf wanita bukan merupakan kebijakan pimpinan rumah sakit.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya video yang memperlihatkan sebuah kamera tersembunyi di dalam kotak pengharum ruangan di salah satu ruang ganti staf RSUDZA. Peristiwa itu memicu perhatian publik karena ruangan tersebut digunakan petugas untuk berganti pakaian.

Muhazar mengatakan, manajemen RSUDZA telah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui evaluasi internal sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak rumah sakit juga telah memberikan sanksi kepada pihak yang terkait dengan pemasangan CCTV dan penyebaran video tersebut.

Menurutnya, setiap pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan rumah sakit harus melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, serta privasi pasien dan tenaga kesehatan.

“Pemasangan CCTV tersebut bukan merupakan kebijakan pimpinan rumah sakit,” tegas Muhazar dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi manajemen untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki komunikasi, dan meningkatkan koordinasi antara kepala ruangan, wakil kepala ruangan, serta staf.

Muhazar juga menekankan bahwa setiap persoalan di lingkungan rumah sakit seharusnya disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang tepat agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Manajemen, lanjutnya, berkomitmen melakukan pembenahan internal untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Kami memastikan persoalan ini telah ditindaklanjuti. Evaluasi dan pembenahan internal terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Prioritas kami adalah menjaga profesionalitas, melindungi privasi, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan perangkat kamera di dalam kotak pengharum ruangan berwarna biru yang terpasang di dinding ruang ganti staf RSUDZA.

Dalam video yang beredar pada Selasa (27/10/2026), kotak pengharum tersebut dibuka hingga terlihat perangkat kamera di bagian dalamnya. Perangkat itu juga tampak terhubung dengan kabel listrik.

Temuan tersebut mengejutkan sejumlah pihak, terutama setelah muncul keterangan bahwa ruangan itu digunakan staf untuk berganti pakaian.

Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang mengaku pernah berganti pakaian di ruangan itu. Ia mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui benda yang sebelumnya terlihat seperti pengharum ruangan ternyata menyimpan kamera.

Video tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pemasangan perangkat, pihak yang memberikan instruksi, serta kemungkinan adanya rekaman aktivitas di ruang ganti tersebut.

Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, dr. Novita sebelumnya membenarkan bahwa kamera tersebut telah dicopot pada Selasa (27/10/2026), setelah pihak rumah sakit menerima laporan mengenai keberadaannya.

Menurut Novita, kamera itu disebut sudah tidak aktif meskipun masih terdapat aliran listrik pada perangkat tersebut. “Dipasang arahan dari kepala ruangan,” kata Novita.

Ia menjelaskan, pemasangan kamera tersebut diduga berkaitan dengan persoalan kehilangan barang yang kerap terjadi di ruangan itu.

“Alasannya karena sering terjadi kehilangan di ruang tersebut dan ini masih diselidiki,” tambahnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa alasan pemasangan kamera sebelumnya dikaitkan dengan upaya mencegah kehilangan barang.

Namun, penjelasan mengenai alasan tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan kepatuhan terhadap prosedur pemasangan perangkat pengawasan di ruang yang menyangkut privasi staf.

Pemasangan kamera di ruang ganti merupakan persoalan sensitif karena berkaitan langsung dengan privasi dan martabat orang yang menggunakan ruangan tersebut.

Upaya mencegah kehilangan barang di lingkungan kerja memang perlu dilakukan. Namun, langkah pengamanan harus mempertimbangkan fungsi ruangan, kebutuhan pengawasan, prosedur yang berlaku, serta hak privasi setiap orang.

Keterangan bahwa kamera sudah tidak aktif juga perlu dibedakan dari kepastian bahwa perangkat tersebut tidak pernah merekam. Kepastian mengenai hal itu memerlukan pemeriksaan teknis terhadap kamera, kemampuan perangkat, media penyimpanan, dan kemungkinan adanya data yang tersimpan sebelumnya.

Hingga informasi yang tersedia, belum ada keterangan terverifikasi mengenai apakah kamera tersebut pernah merekam aktivitas staf, siapa saja yang mungkin terekam, atau apakah rekaman pernah diakses pihak lain.

Karena itu, dugaan penyalahgunaan kamera maupun kemungkinan adanya perekaman tanpa sepengetahuan staf tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan video yang beredar.

Pencopotan kamera dan pemberian sanksi internal, sebagaimana disampaikan pihak rumah sakit, merupakan bagian dari tindak lanjut. Namun, penjelasan mengenai hasil pemeriksaan teknis dan kepatuhan terhadap prosedur tetap penting untuk memberikan kejelasan kepada publik.

Manajemen juga perlu memastikan perangkat dan data yang berkaitan dengan kejadian tersebut ditangani secara tepat, dengan tetap melindungi privasi staf yang berpotensi terdampak.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya dapat diteruskan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhazar mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak menyebarluaskan rekaman maupun informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, penyebaran konten tanpa konteks yang utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak terkait.

Manajemen RSUDZA menyatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola, kedisiplinan, koordinasi internal, dan mutu pelayanan rumah sakit.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penerapan sistem keamanan di fasilitas pelayanan publik harus berjalan seiring dengan perlindungan privasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai hasil evaluasi internal, termasuk kepatuhan terhadap prosedur pemasangan kamera dan kepastian teknis mengenai perangkat yang ditemukan di ruang ganti staf tersebut.