Proyek Mess Pemko Sabang Rp11,2 Miliar Disorot, PPTK PUPR Bungkam

SABANG, Infoaceh.net — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang memilih bungkam terkait pelaksanaan proyek Lanjutan Pembangunan Mess Pemerintah Kota Sabang di Banda Aceh yang menelan anggaran Rp11,23 miliar dari APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Armia, belum memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan maupun penarikan uang muka oleh rekanan, CV Arhindo Multi Guna, meskipun telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Seluruh pertanyaan yang dikirimkan pada Senin (26/10/2026) hanya dibaca tanpa mendapatkan jawaban.

Padahal, konfirmasi tersebut secara jelas disampaikan untuk kepentingan pemberitaan mengenai pelaksanaan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah itu.

Pertanyaan yang diajukan terbilang mendasar, yakni apakah pekerjaan fisik telah dimulai dan apakah pihak rekanan sudah melakukan penarikan uang muka. Namun, hingga berita ini disusun, Armia belum memberikan tanggapan.

Sikap diam tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan pekerjaan yang memiliki masa pelaksanaan relatif singkat, yakni 105 hari kalender.

Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan tersebut menggunakan nomor kontrak 600.1/01/SP-PBG.01/KONST/PUPR/APBK/2026 tertanggal 14 September 2026, dengan nilai kontrak Rp11.232.232.000.

Artinya, sejak penandatanganan kontrak hingga 26 Oktober 2026, waktu pelaksanaan telah berjalan lebih dari satu bulan. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pekerjaan di lokasi Mess Pemko Sabang di Banda Aceh belum terlihat hingga tanggal tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pihak rekanan telah menarik uang muka sekitar sepekan sebelum konfirmasi dilakukan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak terkait.

Jika penarikan uang muka benar telah dilakukan, publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, termasuk mobilisasi tenaga kerja, pengadaan material, dan persiapan teknis lainnya sesuai ketentuan kontrak.

Kepastian mengenai dimulainya pekerjaan menjadi penting karena waktu pelaksanaan terus berjalan. Dengan masa kontrak 105 hari kalender, keterlambatan pada tahap awal berpotensi mempersempit waktu yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

Publik pun mulai mempertanyakan apakah proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut dapat diselesaikan tepat waktu atau justru menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, belum terlihatnya aktivitas pekerjaan dari luar lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa tidak ada kegiatan persiapan atau pekerjaan lain yang telah dilaksanakan.

Kepastian mengenai progres fisik, realisasi administrasi, dan penggunaan uang muka tetap harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan resmi dari pihak terkait.

Selain persoalan progres pekerjaan, proses pengadaan paket Lanjutan Pembangunan Mess Pemerintah Kota Sabang juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari Dinas PUPR.

Berdasarkan kronologi tender yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut pertama kali diumumkan memiliki pemenang pada 25 Juli 2026 melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Sabang.

Dalam proses tender pertama itu, PT Atifa Putroe Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang dengan harga negosiasi sebesar Rp11.287.988.898.

Namun, proses tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni Kepala Dinas PUPR Kota Sabang, Luqmanulhakim ST MT.

Paket pekerjaan selanjutnya kembali ditenderkan 18 Agustus 2026. Hasilnya, pada 27 Agustus 2026, CV Arhindo Multi Guna ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp11.232.232.000.

Perubahan pemenang setelah pembatalan tender pertama menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama mengenai dasar pembatalan, pertimbangan yang digunakan, serta hasil evaluasi dalam proses tender ulang.

Penetapan pemenang yang berbeda tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, transparansi mengenai alasan pembatalan dan tahapan pengadaan diperlukan untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai ketentuan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari Armia mengenai progres pekerjaan maupun status penarikan uang muka oleh rekanan.

Penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kota Sabang, Luqmanulhakim ST MT juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai proses tender dan perkembangan pelaksanaan proyek.