RSUDZA Beri Sanksi Pemasang CCTV Tersembunyi di Ruang Ganti Staf Wanita

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menjatuhkan sanksi kepada pihak terkait pemasangan kamera pengawas (CCTV) tanpa izin di ruang ganti bidan kamar bersalin serta pihak yang menyebarkan rekaman videonya ke media sosial.

Kamera tersebut ditemukan tersembunyi di dalam wadah pengharum ruangan. Keberadaannya diketahui setelah seorang staf mencurigai kedipan lampu dari dalam wadah tersebut.

Direktur RSUDZA, Dr Muhazar Harun SKM MKes mengatakan keputusan pemberian sanksi diambil setelah manajemen melakukan evaluasi internal terhadap dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan rumah sakit.

“Manajemen telah memberikan sanksi kepada pihak terkait yang memasang CCTV dan penyebaran video,” ujar Muhazar kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Ia menegaskan, pemasangan kamera tersebut bukan merupakan kebijakan pimpinan rumah sakit. Setiap perangkat pengawasan yang dipasang di lingkungan RSUDZA harus melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang.

Menurutnya, penggunaan perangkat pengawasan juga harus memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, serta perlindungan privasi pasien dan tenaga kesehatan.

“Setiap pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan rumah sakit harus melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang serta memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan privasi,” katanya.

Sementara Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, dr. Novita, mengatakan kamera tersebut telah dicopot dari lokasi pemasangan.

Berdasarkan keterangan awal, kamera itu dipasang atas arahan kepala ruang dengan alasan sering terjadi kehilangan barang di ruangan tersebut. Namun, manajemen masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan latar belakang dan tujuan pemasangannya.

“Alasannya karena sering terjadi kehilangan barang di ruangan itu, tapi ini masih diselidiki,” ujar Novita.

Kasus ini bermula ketika seorang staf merasa curiga melihat kedipan lampu dari dalam wadah pengharum ruangan di ruang ganti petugas rumah sakit. Karena curiga, staf tersebut mengambil dan membuka wadah itu.

Setelah diperiksa, ternyata terdapat kamera di dalamnya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada manajemen RSUDZA untuk ditindaklanjuti.

Pemasangan kamera di ruang ganti staf perempuan menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan privasi dan kepatuhan terhadap prosedur pengawasan di lingkungan rumah sakit.

Ruang ganti merupakan area yang membutuhkan perlindungan privasi tinggi sehingga pemasangan perangkat perekam harus ditangani secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menindak pihak yang terlibat dalam pemasangan kamera dan penyebaran rekaman, penanganan kasus ini juga penting untuk memastikan apakah rekaman telah diakses atau disebarluaskan kepada pihak lain serta bagaimana perlindungan terhadap staf yang berpotensi terdampak.

Manajemen RSUDZA menyatakan pemasangan kamera tersebut bukan kebijakan pimpinan rumah sakit. Sementara itu, alasan pemasangan yang dikaitkan dengan kehilangan barang masih dalam penyelidikan internal.