Polemik CCTV Tanpa Izin di RSUDZA, Kepala Ruang Bersalin hingga Penyebar Video Dijatuhi Sanksi

Banda Aceh, Infoaceh.net – Polemik pemasangan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) tersembunyi tanpa izin di lingkungan ruang bersalin Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh mendapat penjelasan resmi.

Direktur RSUDZA, Dr Muhazar Harun SKM MKes menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada Kepala dan Wakil Kepala Ruang Bersalin setelah keduanya dinyatakan melanggar prosedur internal rumah sakit karena memasang CCTV tanpa koordinasi dan persetujuan pimpinan.

Keputusan tersebut diambil setelah manajemen RSUDZA melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, meminta klarifikasi, menelusuri kronologi kejadian, serta membahas persoalan tersebut dalam rapat manajemen.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video penemuan kamera pengawas yang diduga dipasang secara tersembunyi di lingkungan ruang bidan kamar bersalin RSUDZA.

Keberadaan kamera tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemasangan perangkat pengawasan di rumah sakit, terutama pada ruangan yang berkaitan dengan privasi tenaga kesehatan maupun pasien.

Muhazar menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan pembahasan dalam rapat direksi, Kepala dan Wakil Kepala Ruang Bersalin dinyatakan melakukan pelanggaran karena mengambil keputusan pemasangan CCTV tanpa terlebih dahulu berkomunikasi dengan atasan.

“Berdasarkan klarifikasi dan rapat direksi, keduanya bersalah karena memasang CCTV tanpa komunikasi dengan atasan. Sanksi tegas sudah kami jatuhkan,” kata Muhazar Harun, Jum’at (30/10/2026).

Dari penelusuran informasi yang beredar, pemasangan CCTV tersebut disebut berawal dari adanya laporan kehilangan uang dan barang di ruang ganti bidan.

Kondisi itu kemudian mendorong munculnya inisiatif untuk memasang kamera pengawas dengan alasan meningkatkan keamanan serta mencegah terulangnya kehilangan barang milik petugas.

Namun, langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru karena pemasangannya tidak melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan pimpinan rumah sakit.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah diketahui bahwa kamera pengawas ditempatkan di lingkungan ruang ganti bidan, sebuah area yang semestinya mendapatkan perlindungan privasi secara ketat.

Bahkan, perangkat CCTV tersebut diduga dipasang secara tersembunyi di dalam alat pengharum ruangan yang digantung pada dinding.

Keberadaan perangkat tersebut kemudian diketahui dan videonya beredar luas di media sosial hingga memicu berbagai tanggapan masyarakat.

Sebelumnya, Direktur RSUDZA Muhazar Harun telah menegaskan pemasangan CCTV tersebut bukan merupakan kebijakan atau instruksi pimpinan rumah sakit.

Ia menyatakan, setiap pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan RSUDZA wajib melalui koordinasi dan persetujuan pihak yang berwenang.

Selain itu, pemasangan perangkat pengawasan harus mempertimbangkan aspek keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan privasi, baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan.

Menurut Muhazar, persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal serta memperbaiki komunikasi dan koordinasi antara kepala ruangan, wakil kepala ruangan, dan seluruh staf.

Setiap persoalan yang terjadi di lingkungan rumah sakit juga harus disampaikan melalui jalur pelaporan resmi agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Manajemen tidak ingin persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal justru berkembang menjadi polemik akibat tindakan sepihak maupun kurangnya komunikasi.

Hal tersebut sebelumnya juga disampaikan Muhazar pada Rabu (28/10/2026), ketika manajemen memastikan telah melakukan evaluasi internal menyusul viralnya video penemuan CCTV tersebut.

Pihak Penyebar Video Juga Mendapat Perhatian Manajemen

Selain menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam pemasangan CCTV, manajemen RSUDZA sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihak yang terkait dengan penyebaran video tersebut turut mendapatkan sanksi.

Dalam keterangannya, Muhazar Harun menjelaskan penindakan itu merupakan bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan pada standar operasional prosedur (SOP) serta mekanisme koordinasi internal rumah sakit.

Manajemen mengingatkan agar setiap persoalan di lingkungan rumah sakit diselesaikan melalui jalur pelaporan yang tepat.

Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar, terlebih apabila rekaman yang dibagikan belum memiliki konteks yang utuh.

Penyebaran video tanpa penjelasan lengkap, menurut manajemen, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang terkait.

Meski demikian, imbauan tersebut tidak menghilangkan pentingnya transparansi mengenai persoalan pemasangan CCTV, termasuk bagaimana pengawasan internal dilakukan dan bagaimana perlindungan privasi tenaga kesehatan dijamin.

Kasus pemasangan CCTV di ruang ganti bidan RSUDZA turut membuka diskusi lebih luas mengenai batas penggunaan teknologi pengawasan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pada dasarnya, CCTV dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan keamanan rumah sakit, mencegah kehilangan barang, membantu pengawasan lingkungan dan mendukung keselamatan pasien. Namun, penggunaan teknologi tersebut harus ditempatkan secara proporsional.

Ruang ganti pegawai, ruang istirahat, serta area lain yang memiliki tingkat privasi tinggi tidak dapat diperlakukan sama dengan koridor, pintu masuk, halaman parkir, atau ruang pelayanan umum.

Pemasangan kamera di area privat membutuhkan perhatian khusus karena berpotensi menyentuh hak pribadi dan martabat orang yang berada di dalamnya.

Terlebih, rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi dan privasi pasien serta profesionalitas tenaga kesehatan.

Karena itu, kebijakan pengawasan harus memiliki tujuan yang jelas, dasar kewenangan, mekanisme persetujuan, serta pengaturan mengenai siapa yang dapat mengakses rekaman dan bagaimana rekaman tersebut disimpan.

Persoalan ini juga relevan dengan prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dalam konteks tersebut, pengelolaan rekaman yang dapat mengidentifikasi seseorang perlu memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Dengan demikian, alasan keamanan tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan hak privasi seseorang.

Evaluasi Tata Kelola Internal RSUDZA

Pemberian sanksi terhadap Kepala dan Wakil Kepala Ruang Bersalin menjadi salah satu langkah manajemen dalam menegakkan disiplin organisasi.

Namun, kejadian ini juga perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan tata kelola internal RSUDZA.

Apabila memang terdapat laporan kehilangan uang dan barang, manajemen perlu memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang transparan.

Pengamanan lingkungan kerja juga perlu diperkuat melalui sistem yang tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya menyangkut privasi pegawai.

Koordinasi antara pimpinan, kepala ruangan, wakil kepala ruangan, dan staf menjadi penting agar setiap kebijakan operasional tidak dilakukan secara sepihak.

Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai hasil evaluasi internal juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit rujukan utama di Aceh tersebut.

Muhazar Harun menegaskan manajemen RSUDZA terus melakukan evaluasi dan pembenahan internal agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Ia memastikan prioritas rumah sakit tetap menjaga profesionalitas, melindungi privasi, serta memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran RSUDZA bahwa setiap kebijakan, termasuk pemasangan perangkat pengawasan, harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

Keamanan memang penting, tetapi perlindungan privasi, kenyamanan, dan martabat manusia juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan.

Manajemen RSUDZA dituntut memastikan kedua kepentingan tersebut berjalan beriringan sehingga kepercayaan masyarakat dan tenaga kesehatan terhadap institusi pelayanan publik tetap terjaga.