Gadaikan Motor Mahasiswi ke Sejumlah Orang, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, ditangkap Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.

EPA diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motor miliknya kepada EPA.

Transaksi gadai tersebut berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menyerahkan satu unit Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK dengan nilai gadai Rp5,5 juta dan kesepakatan masa penebusan selama satu bulan.

Namun, menurut keterangan polisi, EPA diduga tidak hanya menerima dan menyimpan kendaraan tersebut hingga ditebus pemiliknya.

Sepeda motor itu justru kembali digadaikan kepada sejumlah pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diketahui berpindah tangan melalui beberapa transaksi gadai dengan nilai yang terus meningkat.

Sehari setelah menerima sepeda motor dari korban, tepatnya 26 Juni 2026, EPA diduga menggadaikan kembali Honda Scoopy tersebut kepada Randa Puji Sukma senilai Rp6 juta.

Pada hari yang sama, kendaraan itu kembali tercatat dalam transaksi gadai dari Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang dikenal dengan sebutan Kak Ita Cot Yang dengan nilai Rp6,5 juta.

“Transaksi tersebut terungkap berdasarkan sejumlah kuitansi yang kemudian dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti,” jelas Kompol Dizha.

Dugaan penggelapan tersebut mulai diketahui korban ketika masa gadai yang disepakati telah berakhir.

Korban kemudian berupaya menebus sepeda motornya dengan menghubungi EPA agar kendaraan tersebut dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Namun, meski telah diminta, sepeda motor tersebut tidak kunjung diserahkan kepada pemiliknya.

Merasa dirugikan, Evi akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil serta memeriksa sejumlah saksi.

Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi gadai kendaraan tersebut.

Pada Jumat (30/10/2026), EPA dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dilaporkan korban.

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara khusus. Dari hasil proses tersebut, EPA ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap EPA pada Jumat petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp5,5 juta, Rp6 juta dan Rp6,5 juta.

Kompol Dizha, mantan Kapolsek Kuta Alam, mengatakan tersangka kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga akan melanjutkan pendalaman perkara, menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan kasus tersebut.

Polisi masih mendalami keberadaan sepeda motor yang menjadi objek perkara guna memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.