Ketua DPRK Nagan Raya Terancam Hukuman Cambuk, Dugaan Khalwat Ditangani Polda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, terseret dugaan tindak pidana khalwat bersama seorang perempuan berinisial NB di dalam kamar rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Subdirektorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh setelah dilaporkan secara resmi oleh IK, yang diketahui merupakan istri Mohd. Rizki Ramadhan.
Laporan itu disampaikan ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026), dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh untuk ditangani lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan sebelum laporan dibuat, Mohd. Rizki Ramadhan dan perempuan berinisial NB telah lebih dahulu diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya.
Keduanya diamankan di pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam (28/10/2026) karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat.
“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Kombes Joko, Sabtu (31/10/2026).
Joko menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika IK pulang ke rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya pada Rabu malam untuk melihat kondisi anaknya.
Namun, setibanya di rumah, IK mendengar suara musik dan percakapan yang berasal dari kamar utama yang ditempati suaminya.
Merasa curiga, IK kemudian masuk ke dalam kamar dan mendobrak pintu walk-in closet atau ruang lemari pakaian yang berada di dalam kamar tersebut.
Di tempat itu, IK menemukan seorang perempuan berinisial NB dalam posisi berdiri sambil menundukkan kepala.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan polisi yang dibuat IK ke Polres Nagan Raya sehari setelah kejadian.
“Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” jelas Joko.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih dengan motif bunga berwarna kuning.
Terancam Hukuman Cambuk 10 Kali
Terkait dugaan perbuatan tersebut, Joko menyebutkan bahwa kedua pihak diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman uqubat bagi pelaku jarimah khalwat berupa hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.
Dengan demikian, apabila unsur tindak pidana khalwat terbukti melalui proses hukum, kedua pihak dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum jinayat di Aceh.
Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan penyidik. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang pejabat publik di lingkungan legislatif Kabupaten Nagan Raya dan diduga terjadi di rumah dinas yang berada di kompleks pendopo DPRK.