Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp7,6 Miliar di Simeulue Ditahan di Rutan Kajhu

SIMEULUE, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue resmi menerima pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023.
Kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar, untuk kepentingan persiapan persidangan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp7.657.000.000 atau sekitar Rp7,6 miliar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, Selasa (3/11/2026), mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan hasil penyidikan Polda Aceh melalui berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS, masing-masing tertanggal 16 Maret 2026.
Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum, berkas perkara terhadap kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan.
Lima tersangka tersebut berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas, masing-masing berinisial:
KS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
SS, selaku penyedia jasa.
SA, selaku penyedia jasa.
IRF, selaku konsultan pengawas.
TOS, selaku konsultan pengawas.
Ali Rasab menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain, yakni SA, tanpa memenuhi dasar hukum yang dipersyaratkan.
Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan personel yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Dari aspek pengawasan, pekerjaan tersebut menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo. Namun, pelaksanaan pengawasan diduga tidak melibatkan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Pengawasan lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.
Progres Pekerjaan Diduga Dimanipulasi
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat konsultan pengawas dengan progres pekerjaan yang digunakan pihak PUPR Kabupaten Simeulue sebagai dasar pencairan anggaran.
Berdasarkan laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat baru mencapai 48,12 persen.
Namun, progres yang digunakan pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran tercatat sebesar 70,10 persen.
Dengan demikian, terdapat selisih progres pekerjaan sebesar 21,98 poin persentase.
Selain itu, sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp851.968.238.
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan yang memiliki pagu anggaran lebih dari Rp7,6 miliar.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, lima tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simeulue untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kejari Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penanganan perkara ini juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kelima tersangka memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.