Kecewa Mualem di Luar Kota, Mahasiswa Bakar Ban dan Rusak Pagar Kantor Gubernur Aceh

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Ratusan mahasiswa yang mayoritas berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry menggelar aksi unjuk rasa besar di depan Kantor Gubernur Aceh, kawasan Lampriet, Banda Aceh, Selasa (3/11/2026).

Massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Aceh Resistance dan aliansi sipil tersebut memprotes kondisi darurat lingkungan serta mendesak penegakan hukum di Aceh.

Aksi yang berlangsung sejak siang tersebut diwarnai ketegangan karena massa gagal menemui pimpinan daerah secara langsung.

Kecewa Mualem di Luar Kota, Massa Bakar Ban dan Rusak Pagar

Massa mahasiswa mulai memadati area depan Kantor Gubernur Aceh dengan membawa spanduk tuntutan, bendera organisasi, dan pengeras suara.

Situasi di lapangan mulai memanas saat perwakilan mahasiswa mendesak untuk masuk ke dalam kompleks perkantoran guna menyampaikan aspirasi secara langsung kepada kepala daerah.

Namun, keinginan massa terhambat lantaran Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), bersama Wakil Gubernur, Dek Fadh, dilaporkan sedang tidak berada di tempat karena agenda dinas di luar kota Banda Aceh.

Kecewa karena tidak berhasil menemui pembuat kebijakan, ketegangan pun pecah di depan pintu gerbang utama.

Massa mahasiswa sempat melakukan aksi saling dorong dengan aparat kepolisian dan Satpol PP yang menjaga ketat perimeter. Sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran pimpinan daerah, mahasiswa mulai merusak pagar kantor gubernur dan membakar sejumlah ban bekas tepat di depan gerbang kantor.

Asap hitam pekat sempat membubung tinggi, mempertegang situasi di sekitar lokasi aksi.

Kendati sempat terjadi gesekan dan upaya merobohkan pagar besi, situasi akhirnya dapat diredam menjelang malam. Pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif dengan mengajak massa aksi melaksanakan shalat magrib berjamaah. Setelah beribadah, mahasiswa bersedia membubarkan diri secara tertib dan damai.

Tiga Tuntutan Utama Mahasiswa Aceh

Dalam orasinya, koordinator lapangan menyampaikan tiga poin tuntutan krusial yang mendesak Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas:

• Tuntut Pengadilan Korporasi Perusak Lingkungan: Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas serta menyeret korporasi yang terlibat dalam perusakan lingkungan dan pembalakan liar ke pengadilan.

• Penetapan Status Darurat Hidrometeorologi dan Ekologis: Meminta pemerintah segera menetapkan status bencana atas musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologi yang kerap melanda wilayah Aceh dan Sumatera.

• Hentikan Kriminalisasi dan Bebaskan Tahanan Sipil: Mendesak jaminan kebebasan berpendapat, penghentian tindakan represif, serta pembebasan para aktivis maupun warga sipil yang ditahan karena menyuarakan hak-hak mereka.

Selepas massa membubarkan diri, sisa-sisa pembakaran ban langsung dibersihkan oleh petugas kebersihan dan aparat terkait. Arus lalu lintas di Jalan Tgk Daud Beureueh yang sempat mengalami kemacetan panjang akibat blokade jalan kini telah dibuka total dan kembali berjalan lancar.

Aktivitas perkantoran dan pelayanan di Kantor Gubernur Aceh dilaporkan kembali berjalan normal. Kendati demikian, aparat kepolisian tetap melakukan penjagaan rutin di sekitar kawasan pusat pemerintahan untuk mengantisipasi potensi adanya aksi susulan.