Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan DAK

ACEH TAMIANG, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan long segment jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Aceh Tamiang pada Kamis, 5 November 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RFE selaku Direktur CV Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta ERP yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang.
ERP diketahui menjabat KPA sejak September 2024 hingga Maret 2025 dan sekaligus menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek penanganan long segment, meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan atau rekonstruksi jalan pada ruas Simpang III Tanjung Genteng L, Buang – Simpang 3 Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Proyek tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Johanes M. Aritonang SH MH penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Tersangka pertama, RFE merupakan Direktur CV Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia dalam proyek tersebut.
Sementara tersangka kedua, ERP adalah pejabat pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK pada periode September 2024 hingga Maret 2025.
Penetapan kedua tersangka tersebut menunjukkan penyidikan perkara tidak hanya menyasar pihak pelaksana pekerjaan, tetapi juga pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek.
Meski demikian, Kejari Aceh Tamiang belum menguraikan secara terperinci bentuk perbuatan masing-masing tersangka, tahapan pekerjaan yang diduga bermasalah, maupun besaran kerugian keuangan negara dalam keterangan yang disampaikan.
Kejari Aceh Tamiang menyebutkan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RFE dan ERP selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari.
Penahanan terhitung sejak 5 November 2026 hingga 24 November 2026.
Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan long segment jalan yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2024.
Kejari Aceh Tamiang menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung.
Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Pihak-pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana serta kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Pernyataan tersebut mengindikasikan penyidikan masih terbuka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek.
Namun, hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, Kejari Aceh Tamiang baru mengumumkan penetapan dua tersangka.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2024 ini menjadi perhatian terhadap pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penggunaan dana negara untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama melalui peningkatan kualitas infrastruktur, kelancaran mobilitas, serta akses ekonomi warga.
Dalam perkara ini, publik masih menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai nilai kontrak proyek, realisasi pekerjaan, hasil pemeriksaan fisik, besaran kerugian keuangan negara, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
Kejelasan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dilakukan.
Kejari Aceh Tamiang diharapkan terus menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara itu, penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.