25 Tahun Jadi Kawasan Bebas, Sabang Masih Jalan di Tempat: Potensi Besar Terkendala Kebijakan Pusat

SABANG, Infoaceh.net – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnaen, menegaskan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah pusat.
Setelah 25 tahun ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas, Sabang dinilai belum menunjukkan perkembangan yang sebanding dengan besarnya potensi strategis yang dimiliki.
Hal tersebut disampaikan Iskandar Zulkarnaen saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Wartawan Media Massa Nasional yang diselenggarakan Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Kamis (5/11/2026).
Dalam pemaparannya, Iskandar menekankan pentingnya publikasi berskala nasional untuk memperkenalkan kembali posisi strategis Sabang, sekaligus mendorong perhatian pemerintah terhadap berbagai hambatan yang selama ini menghambat pengembangan kawasan tersebut.
“FTZ Sabang sudah 25 tahun, tetapi kondisinya masih begini-begini saja. Kami membutuhkan perhatian pemerintah pusat dan publikasi secara nasional agar potensi Sabang bisa diketahui lebih luas,” tegas Iskandar.
Ia menjelaskan, KPBPB Sabang memiliki keistimewaan dari sisi kebijakan fiskal dan kepabeanan. Kawasan ini memiliki fasilitas pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Keistimewaan tersebut menjadi modal penting untuk menarik investasi, mengembangkan perdagangan, industri maritim, logistik, dan pariwisata.
Secara historis, Sabang bahkan telah dikenal sebagai kawasan perdagangan strategis sejak era kolonial Belanda. Letak geografisnya yang berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka menjadikan wilayah ini memiliki nilai ekonomi dan geopolitik yang penting.
Status KPBPB Sabang sendiri berlaku selama 70 tahun sejak tahun 2000. Dengan demikian, kawasan ini sesungguhnya memiliki rentang waktu panjang untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi maritim di wilayah barat Indonesia.
Iskandar menguraikan, Sabang berada pada kawasan strategis yang dikelilingi jalur pelayaran internasional Selat Malaka, kawasan perbatasan, serta wilayah terluar Indonesia.
Dengan posisi tersebut, Sabang memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai gerbang maritim barat Indonesia, baik sebagai destinasi pariwisata internasional maupun gerbang pelabuhan dan perdagangan.
Namun, di balik keunggulan geografis tersebut, Sabang masih menghadapi tantangan pembangunan. Bahkan, sebagai wilayah pesisir dan pulau strategis, Sabang masih dihadapkan pada persoalan ketertinggalan daerah.
“Sabang memiliki posisi yang sangat strategis. Kita berada di jalur pelayaran internasional, tetapi di sisi lain masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan. Ini menjadi tantangan yang harus dijawab bersama,” ujarnya.
Saat ini, sektor pariwisata masih menjadi salah satu kontributor utama aktivitas ekonomi Sabang, baik dari kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. Menariknya, sekitar 40 persen kontribusi kunjungan wisatawan yang dimaksud berasal dari wisatawan kapal pesiar atau cruise.
Untuk mendukung aktivitas tersebut, BPKS mengelola tiga fasilitas pelabuhan strategis, yakni Pelabuhan CT1, Pelabuhan CT3, serta Pelabuhan Penyeberangan BPKS Balohan.
Di samping penguatan infrastruktur pelabuhan, BPKS bersama Pemerintah Kota Sabang juga tengah berupaya membuka kembali konektivitas jalur udara yang selama ini terhenti.
Menurut Iskandar, konektivitas udara dan laut merupakan bagian penting dari upaya menjadikan Sabang sebagai kawasan ekonomi yang kompetitif. Selain itu, penguatan industri maritim juga diperlukan untuk mendukung aktivitas pelayaran internasional.
Dorong Sabang Menjadi Pelabuhan Transshipment.
Dalam sesi diskusi bersama wartawan, Iskandar mengungkapkan salah satu peluang besar yang perlu segera ditindaklanjuti adalah penetapan Sabang sebagai pelabuhan transshipment atau pusat alih muat barang internasional.
Ia menyebutkan, India sejak 2018 telah lima kali menyampaikan ketertarikan untuk mengembangkan pelabuhan di Sabang. Bahkan, terdapat tawaran skema investasi dengan komposisi 85 persen dari pihak India dan 15 persen investasi nasional, dengan nilai investasi mencapai 105 juta dolar AS.
“Ini peluang besar yang seharusnya bisa ditindaklanjuti. Kita membutuhkan kebijakan nasional untuk menetapkan Sabang sebagai pelabuhan transshipment. Namun, sampai sekarang belum ada sinyal positif yang cukup kuat untuk merealisasikan pengembangan tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, realisasi peluang investasi tersebut membutuhkan kepastian kebijakan pemerintah pusat, termasuk kejelasan regulasi dan jaminan investasi bagi calon investor.
Ia juga menjelaskan dalam sistem perdagangan KPBPB Sabang, aktivitas barang tidak menggunakan terminologi ekspor dan impor seperti pada kawasan pabean umum. Mekanisme yang berlaku menggunakan istilah pemasukan barang dan pengeluaran barang, sesuai ketentuan kawasan perdagangan bebas.
Persoalan Kelembagaan dan Benturan Regulasi
Lebih jauh Iskandar mengungkapkan persoalan kelembagaan dan koordinasi lintas kementerian menjadi salah satu hambatan mendasar dalam pengembangan KPBPB Sabang.
Ia menjelaskan, sejak pelimpahan kewenangan pada 2010, BPKS menghadapi dinamika kelembagaan yang memengaruhi pola koordinasi dengan pemerintah pusat.
Sebelumnya, terdapat Dewan Nasional yang menjadi jalur koordinasi strategis, sehingga BPKS memiliki akses komunikasi langsung dalam menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan pengembangan kawasan kepada pemerintah pusat.
Namun, pada 2016 terjadi perubahan status kelembagaan menjadi lembaga nonstruktural yang menurutnya berdampak pada terputusnya mekanisme koordinasi melalui Dewan Nasional.
Akibatnya, sejumlah persoalan yang membutuhkan keputusan lintas kementerian dan lembaga kerap menghadapi kendala dalam proses penyelesaian.
“Potensi Sabang sangat besar, tetapi kami banyak mengalami hambatan. Salah satunya benturan regulasi antara BPKS dengan kementerian dan lembaga lainnya. Ini membutuhkan kepastian dan jaminan investasi agar investor memiliki kepercayaan untuk masuk ke Sabang,” jelasnya.
Ia menilai, terbatasnya ruang diskusi antarpemangku kepentingan mengenai insentif kawasan serta belum harmonisnya sejumlah regulasi menjadi persoalan yang perlu segera dibenahi.
BPKS Butuhkan Forum Strategis di Tingkat Nasional
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Iskandar berharap pemerintah pusat dapat membangun forum komunikasi dan diskusi khusus yang melibatkan kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait pengembangan KPBPB.
BPKS juga mengharapkan dukungan kesekretariatan di tingkat nasional sebagai penghubung komunikasi antara pengelola kawasan dan pemerintah pusat.
Menurutnya, keberadaan forum tersebut akan mempermudah penyampaian berbagai hambatan di daerah, sekaligus mempercepat pengambilan keputusan terhadap persoalan kebijakan, investasi, insentif fiskal, dan pengembangan infrastruktur.
Ia menegaskan, pengembangan Sabang tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah daerah maupun BPKS. Dibutuhkan keberpihakan kebijakan nasional agar keistimewaan kawasan perdagangan bebas benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi.
“Sabang tidak kekurangan potensi. Yang kita butuhkan adalah dukungan kebijakan, kepastian regulasi, konektivitas, dan keberanian untuk menjadikan Sabang sebagai bagian penting dari strategi maritim nasional,” pungkas Iskandar.
Melalui forum pelatihan wartawan media massa nasional tersebut, Iskandar berharap informasi mengenai potensi dan berbagai tantangan KPBPB Sabang dapat menjangkau publik yang lebih luas.
Sebab, pengembangan Sabang bukan semata-mata kepentingan daerah, melainkan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di jalur perdagangan dan pelayaran internasional.