Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wamenkum HAM Tegaskan RUU KUHAP Harus Disahkan 2025: Penahanan Bisa Tak Sah Tanpa Revisi

Ia pun berharap, pembahasan RUU KUHAP di parlemen dapat berjalan cepat dan tepat, agar sistem peradilan pidana nasional mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjunjung tinggi hak-hak warga negara.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej

Jakarta, Infoaceh.net – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus rampung pada tahun 2025.

Menurut Eddy, penyelesaian revisi KUHAP sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan implementasi KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. Sebab, RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap pelaksanaan KUHP,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025) malam.

Ia mencontohkan, sejumlah ketentuan tentang penahanan dalam KUHAP lama tak akan lagi berlaku setelah KUHP baru diterapkan. Jika RUU KUHAP tidak segera disahkan, maka aparat penegak hukum bisa kehilangan legitimasi hukum untuk melakukan penahanan.

“Kita butuh KUHAP baru yang relevan dan selaras dengan semangat serta struktur KUHP baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa RUU KUHAP akan membawa pergeseran paradigma besar dalam hukum acara pidana. Jika sebelumnya cenderung mengusung pendekatan crime control model, kini KUHAP diarahkan ke due process model.

Pendekatan ini, menurut Eddy, lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari potensi tindakan sewenang-wenang aparat hukum.

“Filosofi hukum acara pidana bukan semata untuk memproses tersangka, tetapi untuk melindungi hak individu dari kesewenang-wenangan penegak hukum,” jelasnya.

Tak hanya itu, RUU KUHAP juga disusun dengan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang menekankan pada tiga pilar: keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif dimungkinkan di semua tingkatan: dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan,” kata Eddy.

Ia pun berharap, pembahasan RUU KUHAP di parlemen dapat berjalan cepat dan tepat, agar sistem peradilan pidana nasional mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjunjung tinggi hak-hak warga negara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks