Wamenkum HAM Tegaskan RUU KUHAP Harus Disahkan 2025: Penahanan Bisa Tak Sah Tanpa Revisi
Jakarta, Infoaceh.net – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus rampung pada tahun 2025.
Menurut Eddy, penyelesaian revisi KUHAP sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan implementasi KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. Sebab, RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap pelaksanaan KUHP,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025) malam.
Ia mencontohkan, sejumlah ketentuan tentang penahanan dalam KUHAP lama tak akan lagi berlaku setelah KUHP baru diterapkan. Jika RUU KUHAP tidak segera disahkan, maka aparat penegak hukum bisa kehilangan legitimasi hukum untuk melakukan penahanan.
“Kita butuh KUHAP baru yang relevan dan selaras dengan semangat serta struktur KUHP baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa RUU KUHAP akan membawa pergeseran paradigma besar dalam hukum acara pidana. Jika sebelumnya cenderung mengusung pendekatan crime control model, kini KUHAP diarahkan ke due process model.
Pendekatan ini, menurut Eddy, lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari potensi tindakan sewenang-wenang aparat hukum.
“Filosofi hukum acara pidana bukan semata untuk memproses tersangka, tetapi untuk melindungi hak individu dari kesewenang-wenangan penegak hukum,” jelasnya.
Tak hanya itu, RUU KUHAP juga disusun dengan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang menekankan pada tiga pilar: keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif dimungkinkan di semua tingkatan: dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan,” kata Eddy.
Ia pun berharap, pembahasan RUU KUHAP di parlemen dapat berjalan cepat dan tepat, agar sistem peradilan pidana nasional mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjunjung tinggi hak-hak warga negara.