Luar Negeri

Putusan Mahkamah AS Soal Tarif Trump Bikin Pasar Global Menguat

Infoaceh.net — Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan memblokir penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Mahkamah menilai Trump telah melampaui kewenangannya dalam memberlakukan bea masuk besar-besaran terhadap negara mitra dagang.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (28/5) waktu setempat.

Mahkamah menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan mengatur perdagangan dengan negara asing sepenuhnya berada di tangan Kongres, bukan Presiden.

Selain itu, Mahkamah menyatakan, deklarasi darurat nasional yang dikeluarkan Presiden untuk membenarkan kebijakan tarif menyeluruh tersebut tidak dapat menggantikan kewenangan Kongres.

Pengadilan memutuskan secara permanen untuk membatalkan semua kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan Trump sejak Januari dan memerintahkan pemerintahan untuk mengeluarkan kebijakan baru yang sesuai dengan putusan dalam waktu 10 hari.

Tarif yang diblokir termasuk tarif yang diberlakukan bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang Amerika Serikat, serta pungutan yang dikenakan pada Kanada, China, dan Meksiko.

Pemerintahan Trump sendiri diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sebelumnya, pada April 2025, Trump memberlakukan tarif “resiprokal” terhadap negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar 10 persen untuk hampir semua negara. Namun, penerapan tarif resiprokal itu kemudian ditangguhkan selama 90 hari.

Pada Februari 2025, Trump juga mengenakan tarif pada Kanada, Meksiko, dan China dengan alasan menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba yang melintasi perbatasan AS.

Setelah keputusan Mahkamah ini, pasar global menunjukkan respons positif. Saham di Tokyo dan pasar dunia menguat karena keputusan tersebut dianggap meredakan kekhawatiran dampak negatif tarif AS terhadap perekonomian global.

image_print
author avatar
Arif
Wartawan Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait