Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Tidak Ada Sanksi Pidana, Penyelenggara Pesantren Diatur UU Pesantren, Bukan UU Cipta Kerja

Last updated: Kamis, 8 Oktober 2020 11:08 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Menteri Agama, Fachrul Razi
Menteri Agama, Fachrul Razi
SHARE

Jakarta — Viral di media sosial bahwa UU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren dan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok tradisional.

Pandangan itu didasarkan pada rencana perubahan pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

- Advertisement -

Sementara Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 Miliar.

Merespon hal ini, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

- Advertisement -

Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Minta Kasus Dihentikan
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Akhirnya Tolak Bintang Mahaputera dari Jokowi, Ini Alasannya
UPDATE 1 Mei 2020: Kasus Positif COVID-19 Bertambah 433 Orang, Pasien Sembuh Jadi 1.591
Kapolri Nikmati ‘Kupi Khop’ di Stan Bhayangkari Aceh

“Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana,” tegas Menag Fachrul di Jakarta, baru-baru ini.

“UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” lanjutnya.

Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

- Advertisement -

Pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu Kyai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

“Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri,” jelas Menag.

“Jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT,” lanjutnya.

Menurut Menag, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.

“Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi,” ujar Menag.

“Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya,” tandasnya.

Menag menambahkan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article DPRA Desak Pemerintah Aceh Jalankan Qanun Ketenagakerjaan
Next Article Madrasah Vokasi, Melahirkan Alumni Berbasis Imtaq dan Iptek

You May also Like

Nasional

Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi

Kamis, 25 Februari 2021
Nasional

Presiden Tunjuk Sunarta Jadi Wakil Jaksa Agung Gantikan Setia Untung

Kamis, 6 Januari 2022
Nasional

Positif COVID-19 di Indonesia Mencapai 5.136 Kasus dan 446 Pasien Sembuh

Rabu, 15 April 2020
Viral video Pendeta Saifudin Ibrahim minta 300 ayat Al-Qur'an dihapus
Nasional

Mahfud MD Minta Polisi Usut Pendeta Minta 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus

Rabu, 16 Maret 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?