Umum

Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Polisi Terima Bukti Chat ‘Suka Sama Suka’

Banda Aceh, Infoaceh.net – Polisi terus mendalami kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati di Banda Aceh.

Terbaru, pengacara tersangka menyerahkan bukti percakapan daring (chat) antara kliennya dan korban kepada penyidik.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Hasil pesan daring atau chat yang dilakukan keduanya, pengacara tersangka membantah dugaan pemerkosaan sebagaimana yang disangkakan.

Dari hasil print chat antara korban dengan tersangka, pengacara berpendapat antara korban dan tersangka melakukan hubungan suami-istri tersebut atas dasar kerelaan tanpa ada paksaan

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, chat tersebut dinilai menunjukkan bahwa hubungan antara korban dan tersangka terjadi atas dasar kesepakatan atau suka sama suka.

“Menurut keterangan pengacara, isi percakapan memperlihatkan bahwa hubungan itu berlangsung atas dasar kerelaan, tanpa unsur paksaan,” kata Kompol Fadillah, Sabtu (31/5/2025).

Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan. Hingga kini, belum ada temuan baru yang signifikan dalam kasus ini.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga saksi ahli, masing-masing dari bidang psikologi, hukum jinayat, serta dokter yang melakukan visum terhadap korban.

Tak hanya itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi yang dianggap dapat meringankan posisi tersangka.

Saksi tersebut telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Korban, saksi-saksi, dan para ahli sudah dimintai keterangan. Selanjutnya, kami akan menunggu hasil dari Bapas serta laporan dari pekerja sosial yang mendampingi korban maupun tersangka,” jelas Fadillah.

Rencananya, pemeriksaan saksi yang meringankan akan dilakukan pada Rabu, 4 Juni mendatang.

Jika seluruh proses penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Begitu semua hasil masuk dan pemeriksaan selesai, kami siap kirimkan berkas ke JPU,” tutupnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait