INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Potret Ketidakadilan di Aceh Selatan: Pendulang Emas Tradisional Dilarang, Tapi Tambang Ilegal Dilindungi

Last updated: Senin, 2 Juni 2025 06:23 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE

SUATU hari di salah satu pinggir sungai Samadua Kabupaten Aceh Selatan, suasana tidak seperti biasanya. Tidak lagi terdengar suara kegembiraan warga desa pendulang emas tradisional, dengan menggunakan peralatan seadanya.

Penghasilan warga pendulang emas tradisional, sekitar 1 sampai 2 mili (0,1-0,2 gram) sehari, dengan harga Rp 120 sampai Rp 130 ribu per mili.

Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah

Jumlah penghasilan yang hanya untuk bisa makan sehari-hari memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

- ADVERTISEMENT -

Sejak tidak terdengar lagi suara riuh para pendulang emas tradisional, berarti mereka tidak lagi bekerja mendulang emas sebagai penopang hidup mereka.

Ternyata sumber masalahnya, adalah adanya larangan oknum Babinsa dan Babinkamtibmas dari Koramil dan Polsek Samadua Aceh selatan, dengan dalih mengakibatkan air sungai keruh.

- ADVERTISEMENT -
Uang Bencana Aceh Mengendap, Empati Hilang: Derita Korban yang Terabaikan

Tentunya alasan pelarangan sangat tidak rasional, mengingat areal tambang warga pendulang tradisional, sangat jauh dari perkampungan masyarakat dan tidak menggunakan alat berat, meskipun ada sumber air warga di tempat tersebut, namun masih bisa diantisipasi dengan cara yang lebih bijak tanpa harus melumpuhkan mata pencaharian warga.

Kini puluhan kepala keluarga, kehilangan penghasilannya untuk dapat menghidupi keluarganya.

Ada ketidakadilan yang dilakukan Babinsa dan babinkamtibmas yang sejatinya bertugas mengayomi masyarakat, bukan justru malah menjadi boomerang bagi masyarakat dalam mengais rezeki di tengah sulitnya ekonomi.

Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Pemandangan berbeda amat melukai rasa keadilan, ketika melihat adanya perusahaan tambang yang sudah dicabut ijinnya oleh Pemerintah Aceh, tetapi tetap beroperasi diduga kuat justru berlindung dibalik oknum aparat keamanan.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) Muhamad Nur, dua perusahan tambang yaitu PT Beri Mineral Utama dan PT Multi Mineral Utama yang telah dicabut izinnya oleh Pemerintah Aceh, tapi hingga hari ini, tetap melakukan aktivitas pertambangan, tanpa tersentuh oleh aparat hukum.

Fenomena sikap semena-mena dan penggunaan standar ganda oleh aparat hukum dan keamanan Koramil dan Polsek Samadua Aceh Selatan, diharapkan segera mendapat perhatian Kodam IM dan Polda Aceh, mengingat pelarangan terhadap warga untuk menambang secara tradisional, memiliki dampak sosial, ekonomi dan keamanan yang dapat mengganggu stabilitas daerah Aceh.

Perlunya diatur regulasi yang terukur di sektor pertambangan rakyat. Sehingga tidak selalu rakyat yang dirugikan, sementara di depan mata rakyat, ribuan ton kekayaan alam Aceh terus dijarah oleh para investor besar.

Penulis: Sri Radjasa Chandra MBA
(Pemerhati Intelijen)
TAGGED:aparat larang tambang tradisionalForbinaizin tambang dicabutkodam imkonflik pertambangan Acehpendulang emas Samaduapertambangan ilegalPolda AcehPT Beri Mineral UtamaPT Multi Mineral UtamaSri Radjasa Chandratambang emas Aceh SelatanTambang Emas Ilegaltambang rakyat Acehtambang vs rakyatutama
Previous Article Said Rizqi Saifan terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Aceh periode 2025–2028 dalam Musdalub ke-15 yang digelar Ahad, 1 Juni 2025, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh Tanpa Lawan, Said Rizqi Saifan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua HIPMI Aceh
Next Article Guru Besar Filsafat Islam UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syamsul Rijal MAg Ini Lima Tantangan Syariat Islam di Aceh yang Harus Diselesaikan

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Opini

Belajar dari Venezuela: Ketika Kekuasaan Ditinggalkan Loyalitas

Senin, 5 Januari 2026
Opini

1.794 Hektare Tambak Tenggelam, Luka yang Tersisa Pascabanjir Pidie

Senin, 5 Januari 2026
Prof Dr TM Jamil MSi
Opini

Aceh Bukan Kolam Ikan:  Menggugat Syahwat Proyek di Tengah Bencana Banjir

Senin, 5 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah memimpin upacara serah terima jabatan 4 PJU dan 3 Kapolres, di Meuligoe Polda Aceh, Senin (5/1). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Lantik 4 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?