Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

OJK Perketat Aturan Asuransi Kesehatan, Siapkan Aturan Risiko Lembaga Penjaminan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru guna memperkuat pengawasan dan tata kelola di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Jakarta, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru guna memperkuat pengawasan dan tata kelola di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan beleid ini merupakan tindak lanjut dari amanat POJK Nomor 36 Tahun 2024.

“Isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB Mei 2025, Senin (2/6/2025).

Menurut Ogi, SE OJK tersebut menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara memadai, khususnya dalam pengembangan produk asuransi kesehatan.

“Ini bagian dari penguatan pengawasan yang komprehensif terhadap industri asuransi,” tambahnya.

Tak hanya itu, OJK juga tengah menyusun aturan lanjutan yang akan memperkuat sektor penjaminan. Salah satunya adalah rancangan SE OJK tentang penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.

“OJK kini juga sedang menyusun beberapa pengaturan, termasuk rancangan SE mengenai manajemen risiko lembaga penjaminan,” ungkap Ogi.

OJK mencatat total aset industri perasuransian nasional hingga April 2025 mencapai Rp 1.162,78 triliun, tumbuh 3,66 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Capaian ini mencerminkan stabilitas industri keuangan non-bank yang terus dijaga melalui penguatan regulasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama perbankan telah memblokir sebanyak 17 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pembersihan sistem keuangan dari aktivitas ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan digital.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks