OJK Perketat Aturan Asuransi Kesehatan, Siapkan Aturan Risiko Lembaga Penjaminan
Jakarta, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru guna memperkuat pengawasan dan tata kelola di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan beleid ini merupakan tindak lanjut dari amanat POJK Nomor 36 Tahun 2024.
“Isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB Mei 2025, Senin (2/6/2025).
Menurut Ogi, SE OJK tersebut menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara memadai, khususnya dalam pengembangan produk asuransi kesehatan.
“Ini bagian dari penguatan pengawasan yang komprehensif terhadap industri asuransi,” tambahnya.
Tak hanya itu, OJK juga tengah menyusun aturan lanjutan yang akan memperkuat sektor penjaminan. Salah satunya adalah rancangan SE OJK tentang penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.
“OJK kini juga sedang menyusun beberapa pengaturan, termasuk rancangan SE mengenai manajemen risiko lembaga penjaminan,” ungkap Ogi.
OJK mencatat total aset industri perasuransian nasional hingga April 2025 mencapai Rp 1.162,78 triliun, tumbuh 3,66 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Capaian ini mencerminkan stabilitas industri keuangan non-bank yang terus dijaga melalui penguatan regulasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama perbankan telah memblokir sebanyak 17 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pembersihan sistem keuangan dari aktivitas ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan digital.