Prabowo-Gibran Ikut Terima Gaji ke-13, Pemerintah Kucurkan Rp49,3 Triliun
Jakarta | Infoaceh.net – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menerima gaji ke-13 yang mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
“Pejabat negara sebagaimana dimaksud termasuk Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi pasal dalam PMK tersebut.
Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU tersebut disebutkan, gaji pokok Presiden setara enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan Wakil Presiden menerima empat kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa total anggaran gaji ke-13 yang digelontorkan pemerintah tahun ini mencapai Rp49,3 triliun.
Dana itu dialokasikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI-Polri, hingga pensiunan.
“Gaji ke-13 cair mulai Juni ini. Anggarannya Rp49,3 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dari total itu, Kementerian Keuangan telah mencairkan Rp10,27 triliun kepada 1.764.496 personel yang terdiri dari ASN pusat, TNI, Polri, dan pensiunan.