Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wakil Ketua Komisi X Kritik Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00 di Jabar: Anak Bisa Tertekan Secara Psikologis

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengkaji ulang kebijakan kontroversial yang mewajibkan pelajar mulai masuk sekolah sejak pukul 06.00 WIB.

Jakarta, Infoaceh.net – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengkaji ulang kebijakan kontroversial yang mewajibkan pelajar mulai masuk sekolah sejak pukul 06.00 WIB.

Ia menyebut kebijakan tersebut bisa berdampak buruk pada efektivitas belajar dan kenyamanan siswa, bahkan dapat menimbulkan tekanan psikologis.

“Pendidikan itu butuh kenyamanan dan efektivitas. Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji dan dianalisis lebih mendalam,” ujar Lalu Hadrian di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, meski tujuan kebijakan itu untuk meningkatkan kedisiplinan, proses belajar mengajar justru bisa terganggu jika peserta didik dipaksa aktif sejak dini hari.

Politikus asal NTB itu mencontohkan kebijakan serupa yang sempat diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun terbukti tidak efektif. “Anak-anak jadi mengantuk di kelas dan mengalami gangguan psikologis,” katanya.

Lalu mendesak Gubernur Dedi agar kebijakan ini tidak diterapkan sepihak tanpa melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan, baik di level provinsi maupun kementerian.

“Komunikasikan dengan Kementerian Pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, sampai kepala sekolah. Jangan ambil kebijakan sendiri,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek kenyamanan belajar yang selama ini kerap diabaikan. “Kenyamanan dalam belajar juga harus diperhatikan. Jangan hanya mengejar disiplin tapi lupa sisi psikologis anak,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik. Dalam edaran itu, Dedi menginstruksikan bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk menerapkan aturan jam malam dan jam masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB dan akan efektif berjalan mulai Juni 2025.

Pemprov Jabar juga meminta agar implementasi aturan ini dikoordinasikan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Selain DPR, berbagai kritik mulai bermunculan dari masyarakat, pemerhati pendidikan, dan orang tua siswa. Mereka menilai kebijakan ini tidak realistis dan membebani siswa secara fisik maupun mental.

Banyak pihak juga mempertanyakan dasar akademis dari keputusan tersebut, mengingat belum ada kajian publik yang membuktikan bahwa masuk sekolah pukul 06.00 akan meningkatkan kualitas pendidikan.

Lainnya

Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah
Tutup