Hukum

KPK Sita Dokumen dan Uang Rp300 Juta di Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker

Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang tunai terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di tiga lokasi pada Selasa (27/5/2025).

“Penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di Jabodetabek terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tiga lokasi yang digeledah adalah kantor PT DU di Jakarta Selatan, PT LIS di Jakarta Timur, serta rumah seorang PNS Kemenaker di Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Sampai 31 Oktober Saja, Warga Banda Aceh Bisa Nikmati Diskon PBB hingga 75 Persen

Dari penggeledahan di PT DU, penyidik menemukan dokumen keuangan yang memuat rekapitulasi pemberian uang untuk pengurusan RPTKA, beserta dokumen terkait lainnya.

Sementara itu, dari kantor PT LIS, KPK menyita data elektronik berisi catatan aliran uang yang berkaitan dengan proses pengajuan RPTKA.

“Penyidik juga mengamankan dokumen aliran uang, buku tabungan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor,” tambah Budi.

Kasus ini diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. Awalnya, KPK menyebut praktik korupsi terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada 2020–2023, namun kemudian diperluas hingga 2019.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor di Masjid, Dua Pelajar Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, meski belum merinci status para tersangka, apakah dari unsur penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Sebelumnya, dalam penggeledahan 20–23 Mei 2025 lalu, KPK juga menyita 13 kendaraan, terdiri atas 11 mobil dan 2 motor, sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kemenaker.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait