Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Langgar Jam Malam, Siswa di Jabar Bakal Dibina di Barak Militer

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa siswa yang melanggar aturan jam malam pelajar akan dikenai pembinaan ketat, termasuk dimasukkan ke barak militer sebagai bentuk disiplin dan pembentukan karakter.

Bandung, Infoaceh.net – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa siswa yang melanggar aturan jam malam pelajar akan dikenai pembinaan ketat, termasuk dimasukkan ke barak militer sebagai bentuk disiplin dan pembentukan karakter.

“Yang melanggar, pembinaannya dimasukkan ke barak,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025).

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 51/PA.03/Disdik, yang mulai memberlakukan jam malam bagi pelajar dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Aturan berlaku untuk siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas di seluruh Jawa Barat.

Data Pelanggar Dipantau Lewat Aplikasi

Dedi menyebutkan, sistem pemantauan terhadap pelajar yang melanggar akan dilakukan secara digital. Setiap pelanggar akan tercatat melalui laporan dari berbagai unsur, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa, RT/RW, dan juga dari sekolah.

“Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Kepala dinas pendidikan bisa memantau setiap hari, anak-anak yang bolos, sakit, begadang, semua ada petanya,” jelasnya.

Sanksi tidak hanya berupa pembinaan fisik, tetapi juga surat peringatan dari kepala sekolah, dan pencatatan pelanggaran dalam sistem edukatif provinsi.

Tak Ada Bantuan Pemprov bagi Pelajar Nakal di Jam Malam

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam tawuran, perkelahian, atau kenakalan lain selama jam malam tidak akan mendapat bantuan dari Pemprov Jabar, termasuk bila mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit.

“Kalau setelah pemberlakuan jam malam, ada anak berkelahi lalu masuk rumah sakit, Provinsi Jawa Barat tidak akan bantu pembiayaan,” kata Dedi.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencetak generasi muda Jabar yang “Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer” – sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil.

Ada Pengecualian

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian. Pelajar tetap diperbolehkan berada di luar rumah di atas pukul 21.00 jika:

  • Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan;

  • Menghadiri acara keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua;

  • Sedang bersama orang tua/wali;

  • Menghadapi kondisi darurat atau bencana yang diketahui orang tua/wali.

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup