Surabaya, Infoaceh.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai menyiapkan mekanisme pengembalian dokumen milik eks karyawan CV Sentoso Seal yang sempat disita oleh pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.
Pengembalian dilakukan setelah Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ratusan dokumen penting milik mantan karyawannya, termasuk 109 lembar ijazah yang kini diamankan sebagai barang bukti.
Selain ijazah, polisi juga menyita dokumen pribadi lain seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, buku nikah, hingga akta kelahiran.
“Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk menginformasikan kepada pemilik dokumen. Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambilnya,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman, Rabu (4/6/2025).
Farman menegaskan, proses pengambilan dokumen tidak dipungut biaya sepeserpun, dan meminta masyarakat waspada terhadap potensi pungli.
“Datang saja ke Subdit IV Ditreskrimum, bawa identitas diri yang sah. Kalau sampai ada yang coba-coba memungut biaya, silakan laporkan,” tegasnya.
Dari 109 ijazah yang diamankan, sebanyak 13 di antaranya berkaitan langsung dengan laporan polisi yang menjerat Jan Hwa Diana sebagai tersangka.
Untuk keperluan pengambilan, masyarakat dapat menghubungi AKBP Ali Purnomo di nomor 082110462003 atau datang langsung ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim.
“Walaupun barang bukti dikembalikan ke pemiliknya, proses hukum terhadap Jan Hwa Diana tetap berjalan. Kami sudah tetapkan dia sebagai tersangka dalam dua laporan polisi,” jelas Farman.
Jan Hwa Diana dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah salah satu eks karyawan CV Sentoso Seal bernama Nila mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atas dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan. Armuji sempat melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, namun ditolak pihak perusahaan.
Kasus kemudian memanas saat Jan Hwa Diana melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan itu akhirnya dicabut setelah keduanya sepakat berdamai.
Meski demikian, aduan dari eks karyawan terus berdatangan ke kepolisian. Hingga kini, 51 orang mantan pegawai Sentoso Seal telah melaporkan Jan Hwa Diana atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen pribadi. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Tak hanya itu, Jan Hwa Diana juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Ia dan suaminya, Handy Soenaryo, bahkan telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya.