Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Siap Bekerja Sama dengan KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA
Infoaceh.net — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika proses hukum lanjutan terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) berlanjut setelah penetapan tersangka.
“Harus bekerja sama,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6).
Yassierli menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, yakni pada rentang tahun 2019 hingga 2023.
Sejak awal kasus mencuat, Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan KPK.
“KPK sudah bekerja sama dengan kami sejak awal,” tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2019—2023.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebutkan kedelapan tersangka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
“SH adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi juga menyebutkan bahwa HYT merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK di Kemenaker.