INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Presiden Berhentikan Irwandi Sebagai Gubernur Aceh, DPRA Belum Tindaklanjuti

Last updated: Kamis, 15 Oktober 2020 21:27 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE
Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah

Banda Aceh — Presiden Joko Widodo ternyata sudah hampir tiga bulan mengesahkan pemberhentian drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 – 2022.

Pemberhentian tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 73/P tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang penetapan atau pengesahan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.

Ketua Komisi IV DPRK Pidie Jaya, Teuku Guntara saat bertemu Ketua Komisi IV DPRA, drh Nurdiansyah Alasta. (Foto: Ist)
DPRK Pidie Jaya Usul Jalan Meureudu–Geumpang Prioritas 2026

Kemudian, penunjukan Ir. H. Nova Iriansyah, MT, Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2017 – 2022 sebagai pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban sehari-hari Gubernur Aceh sampai dengan dilantiknya Gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017 2022.

- ADVERTISEMENT -

Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu disebutkan, pertimbangan pemberhentian Irwandi Yusuf sesuai usulan dari Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor 121.11/3918/SJ tanggal 7 Juli 2020 yang mengusulkan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 – 2022.

Pemberhentian ini diambil karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020, vonis hukuman terhadap Irwandi Yusuf telah selesai atau berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Muharram Idris memberi arahan saat Presentasi Renja OPD 2026 di Meuligo Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (13/10).
Syech Muharram: 2026 Harus Bawa Perubahan Nyata untuk Rakyat Aceh Besar

Di mana Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Irwandi Yusuf dan menghukum mantan Gubernur Aceh tersebut 7 tahun penjara dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada poin ketiga Keppres tersebut juga dikatakan kalau pelaksanaan lebih lanjut terkait Keppres ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tiga hari kemudian, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Tim Sosial Dinas Sosial Aceh bersama Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial melakukan asesmen terhadap 3 anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Orang Tua Tak Mampu, Dinsos Aceh Selamatkan Tiga Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

Dalam surat Nomor: B -175/Kemensetneg/D-3 /AN.00.001/07/2020 tertanggal 20 Juli 2020 tersebut, pihak Sekretariat Negara menyampaikan surat yang berisi Keputusan Presiden RI Nomor 73/P Tahun 2020 yang memuat pemberhentian secara tetap Irwandi Yusuf dari posisi Gubernur Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama menyebutkan bahwa pihak Sekretariat Negara menyampaikan salinan Keppres Nomor 73/P Tahun 2020.

Seharusnya, sejak diterimanya Keppres itu oleh Pimpinan DPRA kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna dewan, dengan mengumumkan pemberhentian Irwandi Yusuf serta meresmikan pengangkatan Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Namun, menurut penuturan Wakil Ketua I DPRA Dalimi dari Partai Demokrat, Kamis (15/10), DPRA hingga kini belum juga memprosesnya hingga agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres itu. Seharusnya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Irwandi Yusuf kini sedang menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. (IA)

Previous Article Hampir Setahun Dirawat, Anak 4 Tahun Penderita Kanker Mata asal Lamno Meninggal di Jakarta
Next Article 4.017 Penderita Covid-19 di Aceh Sembuh, Ini Penyebabnya

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Baitul Mal Kota Banda Aceh mengumumkan 3.188 calon penerima bantuan modal usaha tahun 2025 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (Foto: Ist)
Aceh

Baitul Mal Banda Aceh Umumkan 3.188 Calon Penerima Bantuan Modal Usaha Lulus Administrasi

Selasa, 14 Oktober 2025
Pascasarjana UIN Ar-Raniry bersama Majelis Pendidikan Aceh (MPA) memulai langkah kolaboratif memperkuat pembinaan karakter Islami di sekolah-sekolah Aceh.
Aceh

UIN Ar-Raniry dan MPA Siapkan Kajian Penguatan Karakter Islami di Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk 14 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Aceh

Jaksa Agung Ganti 14 Kajari di Aceh, Tunjuk 4 Asisten dan 4 Koordinator di Kejati

Selasa, 14 Oktober 2025
Aceh

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp7,15 Juta per Mayam

Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah saat meninjau pembongkaran eks Pasar Aceh Lama, Senin (13/10). Ia meminta pihak rekanan segera menyelesaikan proyek karena masa kontrak hampir berakhir. (Foto: Ist)
Aceh

Pembongkaran Eks Pasar Aceh Lamban, Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pekerjaan

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekda Aceh, M Nasir Syamaun didampingi Kadis Kominsa Aceh Edi Yandra dan Kepala Biro Adpim Setda Aceh Akkar Arafar menerima audiensi Ketua dan Pengurus PWI Aceh di ruang rapat Sekda, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Aceh

Sekda: Kami Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun
Aceh

Serapan Anggaran Baru 60 Persen, Sekda Target Realisasi APBA 2025 Capai 97,6 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025
Bunda PAUD Aceh Marlina Usman bersama anak-anak saat berkunjung ke PAUD Negeri Pembina, di Gampong Lampuyang, Pulo Aceh, Senin (13/10). (Foto: Ist)
Aceh

First Lady Aceh Kak Na Kunjungi Pulo Aceh: Anak-anak Bunda di Sini Luar Biasa

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?