INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Presiden Berhentikan Irwandi Sebagai Gubernur Aceh, DPRA Belum Tindaklanjuti

Last updated: Kamis, 15 Oktober 2020 21:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE
Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah

Banda Aceh — Presiden Joko Widodo ternyata sudah hampir tiga bulan mengesahkan pemberhentian drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 – 2022.

Pemberhentian tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 73/P tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang penetapan atau pengesahan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.

Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun, Pemulihan Bencana Jadi Prioritas Nasional

Kemudian, penunjukan Ir. H. Nova Iriansyah, MT, Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2017 – 2022 sebagai pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban sehari-hari Gubernur Aceh sampai dengan dilantiknya Gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017 2022.

- ADVERTISEMENT -

Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu disebutkan, pertimbangan pemberhentian Irwandi Yusuf sesuai usulan dari Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor 121.11/3918/SJ tanggal 7 Juli 2020 yang mengusulkan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 – 2022.

Pemberhentian ini diambil karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020, vonis hukuman terhadap Irwandi Yusuf telah selesai atau berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

- ADVERTISEMENT -
4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga Awal Januari 2026

Di mana Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Irwandi Yusuf dan menghukum mantan Gubernur Aceh tersebut 7 tahun penjara dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada poin ketiga Keppres tersebut juga dikatakan kalau pelaksanaan lebih lanjut terkait Keppres ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tiga hari kemudian, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana

Dalam surat Nomor: B -175/Kemensetneg/D-3 /AN.00.001/07/2020 tertanggal 20 Juli 2020 tersebut, pihak Sekretariat Negara menyampaikan surat yang berisi Keputusan Presiden RI Nomor 73/P Tahun 2020 yang memuat pemberhentian secara tetap Irwandi Yusuf dari posisi Gubernur Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama menyebutkan bahwa pihak Sekretariat Negara menyampaikan salinan Keppres Nomor 73/P Tahun 2020.

Seharusnya, sejak diterimanya Keppres itu oleh Pimpinan DPRA kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna dewan, dengan mengumumkan pemberhentian Irwandi Yusuf serta meresmikan pengangkatan Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Namun, menurut penuturan Wakil Ketua I DPRA Dalimi dari Partai Demokrat, Kamis (15/10), DPRA hingga kini belum juga memprosesnya hingga agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres itu. Seharusnya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Irwandi Yusuf kini sedang menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. (IA)

Previous Article Hampir Setahun Dirawat, Anak 4 Tahun Penderita Kanker Mata asal Lamno Meninggal di Jakarta
Next Article 4.017 Penderita Covid-19 di Aceh Sembuh, Ini Penyebabnya

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour telah mengembalikan uang miliaran ke KPK.
Hukum
Uang Rp8,7 Miliar Dikembalikan, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban PT Muhibbah
Senin, 15 September 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Satu tiang bendera masih kosong di halaman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang hingga 17 tahun perdamaian belum juga dikibarkan bendera Aceh
Aceh
17 Tahun Damai Aceh: Kejelasan Bendera Aceh Dipertanyakan, Untuk Apa Tiang Kosong di DPRA?
Minggu, 14 Agustus 2022
Nasional
Tak Jadi ke Aceh, Prabowo Pilih Rayakan Malam Tahun Baru dan Nonton Layar Tancap di Tapanuli
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Pikirkan Daging Meugang untuk Warga Aceh Pascabencana 

Rabu, 31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian mengunjungi wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Selasa (30/12). (Foto: Puspen Kemendagri)
Aceh

Mendagri Tiba di Langkahan Aceh Utara dan Serahkan Bantuan Percepat Pemulihan Pascabencana

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Ikut Kecam Hilangnya Baut Jembatan Bailey di Bireuen

Rabu, 31 Desember 2025
Status aktivitas Gunungapi Burni Telong naik menjadi Level III (Siaga). (Foto: Ist)
Aceh

Gunung Burni Telong di Bener Meriah Naik Status Jadi Siaga Usai Gempa

Rabu, 31 Desember 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. 
Aceh

Gubernur Aceh Minta Pembangunan Jembatan Putus Segera Diselesaikan

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa
Aceh

Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?