INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Last updated: Jumat, 6 Juni 2025 18:30 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat
SHARE

Infoaceh.net – Masyarakat kini harus menyiapkan dana pribadi saat menggunakan asuransi kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mewajibkan peserta asuransi menanggung sebagian biaya berobat melalui skema co-payment atau pembagian risiko.

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2026, bagi semua produk asuransi kesehatan, baik konvensional maupun syariah yang menggunakan skema ganti rugi (indemnity) dan pelayanan kesehatan terkelola (managed care). Dengan ketentuan ini, peserta asuransi tetap harus membayar minimal 10 persen dari total biaya klaim, meski seluruhnya ditanggung dalam polis.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

“Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim,” demikian tertulis dalam beleid OJK tersebut,  dikutip Kamis (5/6)

- ADVERTISEMENT -

Besaran yang harus dibayar peserta juga dibatasi maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap dalam satu kali klaim. Meski begitu, batas ini bisa lebih tinggi jika disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis serta tercantum dalam polis.

“Untuk rawat jalan Rp 300.000 per pengajuan klaim dan untuk rawat inap Rp 3.000.000 per pengajuan klaim,” tulis aturan itu.

- ADVERTISEMENT -
Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Kewajiban membayar sebagian klaim ini, menurut OJK, merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Tujuannya adalah agar perusahaan asuransi lebih sehat secara keuangan, serta mencegah praktik over-klaim yang bisa membebani sistem.

Tak hanya itu, perusahaan asuransi kini juga memiliki kewenangan untuk menyesuaikan premi berdasarkan riwayat klaim dan inflasi kesehatan. Artinya, premi bisa naik saat perpanjangan polis, atau bahkan di luar periode tersebut jika disetujui oleh peserta.

“Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi memiliki kewenangan untuk meninjau dan menetapkan Premi dan Kontribusi kembali (repricing) pada saat perpanjangan Polis Asuransi berdasarkan riwayat klaim Pemegang Polis, Tertanggung, atau  Peserta dan/atau tingkat inflasi di bidang kesehatan,” bunyi beleid itu.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Namun, ada pengecualian untuk produk asuransi mikro yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam produk ini, pembagian risiko tidak diberlakukan.

- ADVERTISEMENT -

Langkah OJK ini menandai perubahan penting dalam praktik asuransi kesehatan di Indonesia. Meski tujuannya memperkuat keberlanjutan industri, aturan ini berpotensi memicu kekhawatiran masyarakat yang selama ini mengandalkan asuransi sebagai jaminan penuh dalam biaya kesehatan.

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Australia Keluarkan Travel Warning di Bali dan Sejumlah Wilayah di RI Australia Rilis Travel Warning ke Indonesia: Warga Diimbau Waspadai Bali hingga Risiko Terorisme
Next Article Usai Bekuk China, Prabowo Harap Timnas RI Bisa Berlaga di Piala Dunia Prabowo Soal Rekor 2 Kali Nonton Timnas, 2 Kali Menang: Alhamdulillah

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
Stasiun televisi Trans7 akhirnya melayangkan surat permohonan maaf kepada keluarga besar Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, khususnya di bawah naungan PP Putri Hidayatul Mubtadiaat, usai tayangan program Xpose Uncensored menuai kecaman luas dari kalangan pesantren.
Nasional

Diserang Warga NU, Trans7 Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Pesantren Lirboyo

Selasa, 14 Oktober 2025
PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?