BSU Cair Rp600 Ribu Juni 2025, Ini Syarat Lengkap Pekerja yang Berhak Menerima
Jakarta, Infoaceh.net – Kabar baik bagi pekerja bergaji rendah. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan diberikan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah.
Peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025.
“Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis Pasal 2 aturan tersebut.
Dalam Pasal 3, ditegaskan bahwa BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh di sektor swasta. Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.
Untuk menerima subsidi gaji ini, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
-
Menerima gaji paling tinggi Rp3.500.000 per bulan.
-
Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Kemnaker menekankan bahwa BSU diberikan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendorong konsumsi domestik di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
“Program BSU ini merupakan bentuk komitmen negara untuk hadir dan melindungi pekerja sektor formal yang rentan terhadap inflasi dan kenaikan harga bahan pokok,” tulis Kemnaker dalam penjelasan resminya.
BSU untuk Juni dan Juli 2025 akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juni melalui rekening masing-masing pekerja yang lolos verifikasi dan validasi data oleh Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.