Denpasar, Infoaceh.net — Seorang tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (35) tewas setelah diduga dikeroyok sejumlah tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Bali. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam (4/6) sekitar pukul 21.30 WITA.
Pihak kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelimanya merupakan tahanan kasus narkotika yakni DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM. Sementara satu lainnya, ADS, adalah tahanan kasus pengeroyokan.
“Motif para tersangka masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (7/6).
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Tak hanya itu, tiga anggota polisi yang bertugas saat kejadian turut diperiksa dan ditahan dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Mereka adalah Bripka ADP (anggota Satuan Tahti), Bripda IPDAP, dan Bripda IDPS (keduanya anggota Samapta).
Ketiganya dinilai lalai dalam mengawasi situasi di dalam sel hingga terjadinya pengeroyokan.
“Ini bentuk ketidakprofesionalan anggota. Mereka piket jaga, tapi tidak monitor kondisi tahanan. Akan diproses melalui sidang kode etik,” tegas Jansen.
Korban AI sebelumnya diamankan oleh penyidik Unit PPA Polresta Denpasar atas kasus pencabulan terhadap anak. Namun belum genap sehari ditahan, ia ditemukan tewas dalam sel akibat penganiayaan.
Kematian AI memperpanjang daftar peristiwa kekerasan antar-tahanan di balik jeruji. Polda Bali menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini, baik terhadap pelaku kekerasan maupun kelalaian aparat.