Pemakzulan Wapres Gibran? Jokowi: Harus Sepaket dengan Presiden
Infoaceh.net – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan syarat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas munculnya surat usulan pemakzulan terhadap putra sulungnya tersebut.
Jokowi menegaskan bahwa proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat. Menurutnya, pemakzulan presiden maupun wakil presiden hanya dapat dilakukan secara sepaket apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, melakukan perbuatan tercela, atau pelanggaran berat. Itu baru bisa dimakzulkan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya usai salat Iduladha, Jumat (6/6).
Ia juga membandingkan sistem pemilihan kepala negara di Indonesia dengan Filipina. Di Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih secara paket, bukan secara individu.
“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri,” jelasnya. “Di Filipina, pemilihan presiden dan wapres sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket.”
Jokowi menilai upaya pemakzulan merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR RI berisi permintaan memproses pemakzulan terhadap Gibran sebagai wapres. DPR memastikan surat tersebut telah diterima secara resmi.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut.
“Ya, betul, surat sudah dikirim sejak Senin dan sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.