Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Lapas Calang, 5 Napi Pemakai dan 1 Pemasok Ditangkap

"Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk bersatu memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika," tegasnya.
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)

Calang, Infoaceh.net – Lima narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, kembali diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan pihak lapas bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menjelaskan, razia digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di dalam lingkungan Lapas yang berlokasi di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee.

“Dari hasil penyelidikan awal, kami mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Darli kepada media, Ahad (8/6/2025).

Kelima narapidana yang diamankan adalah: ZM (37) – napi kasus narkotika, M (33) – napi kasus pencurian, IW (24) – napi kasus pencurian, B (36) – napi kasus narkotika, T (41) – napi kasus narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik ZM. Seluruh tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine.

Lebih lanjut, pengembangan kasus mengungkap bahwa ZM mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RM.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak ke Kota Banda Aceh dan berhasil menangkap RM pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.

“Pelaku RM langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Darli.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: tiga paket kecil sabu seberat bruto 1,64 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android.

Kelima narapidana dan RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar dan pemilik sabu adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna dapat dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terang AKP Darli.

author avatar
Samsuar
Infoaceh.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks