Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ternyata 13 Perusahaan Tambang di Papua Dapat Hak Istimewa dari Era Megawati Soekarnoputri

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa selama perusahaan-perusahaan ini memenuhi peraturan dan perizinan yang berlaku, kegiatan tambang mereka tidak melanggar hukum meskipun berada di kawasan hutan. Namun demikian, publik dan penggiat lingkungan terus menyoroti dampak ekologis dari eksploitasi sumber daya alam di wilayah hutan lindung, terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat yang dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati laut dunia.

Infoaceh.net – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa PT Gag Nikel (PT GN) memiliki hak khusus untuk melakukan kegiatan tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meski Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung, PT GN bersama 12 perusahaan lainnya mendapat pengecualian melalui ketentuan hukum yang berlaku.

Hanif menjelaskan, legalitas tambang PT GN merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004, yang mengizinkan kegiatan tambang di kawasan hutan tertentu. Tambahan payung hukum diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004, yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004.

Dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025), Hanif menyebut bahwa seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan. Namun PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan beroperasi secara legal berdasarkan pengecualian yang diberikan.

Keppres Nomor 41 Tahun 2004 menetapkan bahwa 13 izin atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU Kehutanan tetap dapat melanjutkan kegiatan sampai masa izinnya berakhir. Pelaksanaan usaha tambang di kawasan hutan lindung dilakukan berdasarkan skema pinjam pakai lahan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

Berikut daftar 13 perusahaan tambang yang memperoleh hak istimewa untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung:

  1. PT Freeport Indonesia, beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua, untuk produksi tambang tembaga dan emas dengan luas 10.000 hektar, dan eksplorasi di Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, serta Puncak Jaya seluas 202.950 hektar

  2. PT Karimun Granit di Kepulauan Riau, produksi granit, luas 2.761 hektar

  3. PT Inco Tbk di Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara, produksi nikel, luas 218.528 hektar

  4. PT Indominco Mandiri di Kalimantan Timur, produksi batubara, luas 25.121 hektar

  5. PT Aneka Tambang di Maluku Utara, produksi nikel, luas 39.040 hektar

  6. PT Natarang Mining di Lampung, tahap konstruksi tambang emas, luas 12.790 hektar

  7. PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara, produksi dan eksplorasi emas, luas 29.622 hektar

  8. PT Pelsart Tambang Kencana di Kalimantan Selatan, eksplorasi emas, luas 201.000 hektar

  9. PT Interex Sacra Raya di Kalimantan Timur dan Selatan, studi kelayakan batubara, luas 15.650 hektar

  10. PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, eksplorasi nikel, luas 76.280 hektar

  11. PT Gag Nikel di Papua, eksplorasi nikel, luas 13.136 hektar

  12. PT Sorikmas Mining di Sumatera Utara, eksplorasi emas, luas 66.200 hektar

  13. PT Aneka Tambang di Sulawesi Tenggara, eksplorasi nikel, luas 14.570 hektar

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa selama perusahaan-perusahaan ini memenuhi peraturan dan perizinan yang berlaku, kegiatan tambang mereka tidak melanggar hukum meskipun berada di kawasan hutan. Namun demikian, publik dan penggiat lingkungan terus menyoroti dampak ekologis dari eksploitasi sumber daya alam di wilayah hutan lindung, terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat yang dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati laut dunia.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Aktivis dan warga gotong royong membersihkan Sungai Tukad Badung dalam program BRI Peduli.
Kuil Preah Vihear, situs warisan Hindu berusia 900 tahun di perbatasan Kamboja dan Thailand, jadi titik sengketa berdarah dua negara.
Muhammad Fajar (19), pemuda asal Aceh Besar berhasil lulus menjadi prajurit TNI AD, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi. (Foto: Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas
MyRepublic Indonesia memperluas jangkauan layanan internet ke kota-kota baru
Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mendesak BIN dan Menkopolkam Budi Gunawan turun tangan dalam penyelidikan skandal ijazah Jokowi yang dinilai berpotensi mendelegitimasi institusi negara.
mencari peluang kerja
Destinasi wisata di Thailand, pulau Koh Panyee, salah satu kompetitor Bali yang kini terdampak konflik.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY membantah tudingan keterlibatan partainya dalam isu ijazah palsu Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di NTB, Minggu (27/7/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning saat menghadiri peringatan Kudatuli, Jumat (26/7/2025)
Puluhan ribu buruh dari Partai Buruh dan KSPI bakal turun ke jalan serentak di 38 provinsi, membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah. (Foto: Dok. KSPI)
Memed Potensio alias Thomas Alva Edi saat mengoperasikan sound system dalam sebuah acara hiburan rakyat. Sosoknya viral berkat ekspresi datar dan julukan kocak dari warganet. (TikTok/@memed_potensio)
Ustadz Dr Nurkhalis Muchtar Lc MA.
KPK mengungkap sejumlah kendaraan milik RK disamarkan atas nama pegawainya.
Anastasya Aprilian alias Jaksa Tasya saat menjalankan tugas di Kejaksaan, namanya terseret dalam dugaan video syur hasil rekayasa digital (Instagram/@tasya.aprilian)
Jet tempur F-16 milik Thailand dilaporkan menyerang sasaran di wilayah Kamboja, termasuk sebuah pagoda yang menyebabkan korban sipil dalam konflik bersenjata yang memanas di perbatasan kedua negara.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, ikut berorasi dalam aksi demonstrasi menuntut Anwar Ibrahim mundur di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025). Foto: CNA
Konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus pemerkosaan ayah kandung di Bekasi.
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid
Moge Royal Enfield yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi bank bjb, Maret 2025. (Foto: Dok. KPK)
Tutup