INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Mendagri Diduga Palsukan Dokumen Soal Empat Pulau Aceh Masuk Sumut

Raisa Fahira
Last updated: Selasa, 10 Juni 2025 07:13 WIB
By Raisa Fahira
Share
4 Min Read
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Polemik pemindahan administratif empat pulau di Aceh ke wilayah Sumatera Utara makin memanas. Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh secara tegas menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diduga telah memalsukan dokumen negara melalui penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administratif Pemerintahan.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—dalam Kepmendagri tersebut tercatat sebagai wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Satu unit mobil Toyota Vios berwarna hitam terbakar saat isi BBM di SPBU Gampong Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Senin pagi (13/10). (Foto: Ist)
Mobil Tak Dimatikan Saat Isi BBM, Toyota Vios Terbakar di SPBU Meurah Dua Pidie Jaya

Padahal, selama ini secara historis dan yuridis, keempat pulau itu dianggap sebagai bagian dari Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Ketua GePIM Aceh, Zulhadi, menyatakan keputusan Mendagri ini tidak hanya menyalahi sejarah dan hukum, tetapi juga diduga mengandung unsur pidana berupa pemalsuan dokumen negara.

“Kami melihat ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi ada dugaan kuat pemalsuan dokumen negara oleh Mendagri. Jika dalam dua minggu tidak ada pencabutan resmi terhadap SK tersebut, kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri atau Polda Aceh,” kata Zulhadi dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (9/6).

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPRA Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Zulhadi menyebutkan, batas wilayah Aceh telah ditetapkan secara jelas dan sah, mengacu pada peta tahun 1956 yang menjadi salah satu dokumen penting dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005.

Menurutnya, peta yang dirujuk dalam MoU Helsinki tersebut juga telah diperkuat melalui peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2015, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (BIG). Peta resmi dari BIG itu secara tegas menunjukkan batas-batas Aceh sesuai peta 1 Juli 1956.

“Dalam MoU Helsinki, sudah jelas disebutkan bahwa batas Aceh merujuk pada peta 1956. Bahkan ada referensi batas Aceh mencakup hingga ke Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Jadi keputusan Mendagri ini jelas bertentangan dengan dasar hukum yang telah ditetapkan,” lanjut Zulhadi.

Munawal Hadi SH MH dipindahtugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun. (Foto: Ist)
Jaksa Agung Ganti Kajari Bireuen, Munawal Hadi Jadi Kajari Simalungun
12Next Page
Previous Article Pemprov DKI Tak Siap Hadapi Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Pemprov DKI Tak Siap Hadapi Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk
Next Article Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan dugaan pungli jamaah haji lansia ketika sidak BP Haji ke hotel transit jemaah di kawasan Aziziyah, Mekkah, Senin (9/6). (Foto: Ist) Jamaah Haji Lansia Diduga Dipungli Oknum Petugas saat Safari Wukuf

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Provinsi Aceh resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tahun 2028. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Resmi Ajukan Diri Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Senin, 13 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan Sunat Massal “PREPUTIUM 2025” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan Puskesmas Batoh, Sabtu (11/10/2025).
Aceh

Pemko Banda Aceh Dukung Kegiatan Kesehatan Kolaboratif, Afdhal: Ini Cerminan Kota Kolaborasi

Senin, 13 Oktober 2025
Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh mengalami krisis keuangan parah. (Foto: Ist)
Aceh

RSUDZA Didera Utang Rp286 Miliar dan Krisis Remunerasi, Mualem Didesak Turun Tangan

Senin, 13 Oktober 2025
Makam Teuku Umar ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Barat Tetapkan Delapan Objek Cagar Budaya Baru Sepanjang 2025

Senin, 13 Oktober 2025
Sejumlah pedagang Pasar Aceh, Banda Aceh, mengeluhkan debu tebal yang beterbangan akibat pembongkaran eks gedung Pasar Aceh Shopping Center (PAS). (Foto: Ist)
Aceh

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?