INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemakzulan Wapres Tidak Bisa Sepaket

Last updated: Selasa, 10 Juni 2025 14:05 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemakzulan Wapres Tidak Bisa Sepaket
SHARE

Infoaceh.net -Pemakzulan wakil presiden tidak bisa secara otomatis presiden ikut dimakzulkan. Pasalnya, ketika wakil presiden berbuat kesalahan, maka hal itu menjadi kesalahannya sebagai individu tidak ada kaitannya dengan presiden.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Karno (UBK) Rd. Yudi Anton Rikmadani menuturkan dalam banyak peristiwa Politik di kancah pilkada, ketika gubernur melakukan pelanggaran maka tidak secara langsung wakil gubernur terlibat, demikian pula di ranah kepala negara.

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

“Gak bisa dikatakan sepaket. Banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan satu paket, gubernur, wali kota, itu juga ketika tindak pidana korupsi terjadi, dia terpisah kok. Itu, jadi dikatakan ya tidak bisa pernyataan itu menjadi satu paket gitu,” kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

- ADVERTISEMENT -

Ia mengatakan bahwa sepaket hanya mengacu pada UU Pemilu yang mengatur partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 soal pemakzulan disebutkan bahwa impeachment itu bersifat tunggal presiden dan wakil presiden. 

“Yang bisa di-impeach itu kan Presiden, Wakil Presiden, dan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga pemakzulan itu tidak bisa menjadi satu kesatuan. Masing-masing individu. Karena itu di dalam Pasal 24C Ayat 20 Undang-Undang 45 juga dikatakan hal itu,” bebernya.

- ADVERTISEMENT -
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

“Jadi ada mekanisme impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengakibatkan pemberhentian Presiden kan gitu,”sambung Yudi.

Ia menerangkan yang dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan dapat dilaksanakan jika presiden atau wakil presiden atas usulan MPR, DPR, dan DPD RI, dengan syarat salah satu dari mereka melakukan pelanggaran hukum, misalnya, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela dan lain sebagainya lah. 

“Nah itu satu persatu, tidak bisa jadi satu kesatuan,” tutupnya.

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

- ADVERTISEMENT -
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna Ateng Sutisna Apresiasi 100 Hari Eman–Dena: Kerja Nyata, Bukan Gimmick Politik
Next Article Harga Emas, Logam Mulia Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp1,909 Juta per Gram, Emas Global Turun

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?