Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

Last updated: Selasa, 10 Juni 2025 14:55 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran
SHARE

Infoaceh.net -Dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul dari Purnawirawan TNI yang telah menyerahkan surat gugatan ke MPR, DPR, dan DPD untuk ditindaklanjuti dan ditelaah secara seksama.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno Rd Yudi Anton Rikmadani mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan gugatan ke parlemen, termasuk soal pemakzulan. 

Oleh sebab itu, ia berharap sikap parlemen bijak dalam menyikapi masuknya surat gugatan dari Purnawirawan TNI yang mendorong untuk dilakukan impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

- Advertisement -

“Nah tinggal Parlemen itu sendiri menyikapi berkaitan dengan surat itu. Karena jangan sampai Parlemen juga ya berkaitan dengan konstitusi, berkaitan dengan itu juga bisa melakukan hal-hal yang diusulkan oleh Purnawirawan itu sendiri, jadi harus disikapi juga,” kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia mengurai dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan pemakzulan presiden dan wakil presiden memiliki syarat dan ketentuan, di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela dan lain sebagainya. 

- Advertisement -

Hal itu, menjadi tugas parlemen, untuk membuktikan secara konkret pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden sesuai dalam Pasal 7A UUD 1945.

Muhammad Iswanto Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Gantikan Marthunis
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Perkuat ASEAN All Stars Hadapi Manchester United di Kuala Lumpur
Ternyata RK Masih Ngutang Rp1,3 Miliar Beli Mobil Warisan BJ Habibie
Empat Ruko Konstruksi Kayu di Indrapuri Terbakar

“Nah itu harus bisa dibuktikan karena dari Parlemen itu kan ujungnya adanya di Mahkamah Konstitusi kan untuk kategori hal itu,” ucapnya.

Terkait dengan perbuatan tercela, Yudi meyakini baik presiden maupun wakil presiden belum melakukan hal tersebut, ketika menjabat sebagai kepala negara. 

“Itu persoalannya. Jadi belum ada konkretnya. Apakah DPR, Parlemen juga bisa menentukan seseorang itu perbuatan tercela atau tidak. Atau misalkan dua-dua tidak terbukti, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden gitu kan. Nah itu,” jelas dia.

- Advertisement -

“Jadi harus jelas fungsinya perbuatan tercela itu. Jangan sampai perbuatan itu juga menjadi tidak baik ya, dizalimi juga,” tutupnya. 

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Jubir KPK Budi Prasetyo Eks Pejabat Pajak Mohamad Haniv Diseret KPK, Gratifikasi Fashion Show Anak Capai Rp21,5 Miliar
Next Article Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam SH MH menyampaikan arahan dan sosialisasi Maklumat Mahkamah Agung Tahun 2017 terkait pembinaan dan pengawasan kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan, Selasa (10/6). KPT Banda Aceh: Tak Ada Toleransi bagi Hakim Langgar Etika

You May also Like

UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Sabtu (9/3) membagikan 950 paket daging kepada para pegawai kampusnya untuk mendukung tradisi meugang menyambut bulan Ramadhan 1445 Hijriah
Umum

UIN Ar-Raniry Bagikan Daging Meugang Kepada 950 Pegawai

Sabtu, 9 Maret 2024
Pj Walikota Sabang Reza Fahlevi membuka Festival Ujung Barat yang digelar di Desa Wisata Jaboi, Sabang, Sabtu (10/12)
Umum

Festival Ujung Barat Digelar di Sabang, Pj Walikota: Event Desa Wisata Bisa Berkelas Internasional

Minggu, 11 Desember 2022
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah dan pelantikan Zulfadli sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung Utama DPRA, Kamis (19/10)
Umum

Pj Gubernur Ajak DPRA Perkuat Kerja Sama Untuk Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 20 Oktober 2023
Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan M Daud
Umum

Komisi V Setujui Anggaran, HRD: Sebagian Besar Aspirasi Masyarakat Aceh Terakomodir

Kamis, 17 September 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?