Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dikhawatirkan Jejak Aguan Lenyap! Sebaiknya KPK Saja Usut Kasus Tambang Raja Ampat

Sementara aktivitas tambang nikel di Raja Ampat mendapat penolakan keras dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dan kawasan geopark yang menjadi destinasi wisata dunia.

Infoaceh.net – Dikhawatirkan bernasib sama dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang, kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sebaiknya diusut saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui bahwa pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

Sementara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah menyelidiki aktivitas tambang terhadap 4 perusahaan tersebut.

Namun demikian, menurut pakar hukum pidana dari Univeristas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, jika penyelidikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi juga, sebaiknya jangan Polri yang mengusutnya. Sebab dikhawatirkan bernasib sama dengan kasus pagar laut Tangerang yang tak kunjung bergulir di meja hijau.

“Jika menyangkut perkara korupsi sebaiknya KPK mengambil alih pengusutannya,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11/6/2025).

Soal dugaan indikasi bahwa jejak Aguan akan lenyap dalam kasus tersebut, Abdul Fickar menegaskan bahwa penegak hukum, apakah Polri, Kejaksaan atau KPK tidak boleh melakukan manipulasi dalam menangani perkara pidana dengan melindungi seseorang. Misalnya tidak dipanggil atau tidak didengar atau bahkan dari perannya sengaja tidak ditempatkan sebagai saksi atau tersangka.

“Jika ini terjadi maka ini jelas tindakan merusak hukum dari dalam, karena itu pasti sejarah akan mencatat dan dipastikan jika hukum positif tidak bekerja dengan baik maka hukum karma pasti akan terjadi yang justru akan menimpa dirinya,” jelas Abdul Fickar.

Oleh karena itu diingatkan dan dihimbau agar para penegak hukum bekerja dengan jujur. “Karena hukum alam dipastikan akan bekerja meski belum bisa dipastikan waktunya,” tandasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup