Tidak Ada Kelola Bersama, Itu Orang Gila!
Infoaceh.net – Sengketa wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara terus memanas. Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, secara tegas menolak gagasan pengelolaan bersama atas wilayah yang diyakini sebagai milik masyarakat Aceh.
Empat pulau yang menjadi sengketa yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Azhari menyebut, tidak ada dasar hukum maupun logika yang bisa membenarkan bahwa wilayah milik Aceh bisa dikelola bersama.
“Tidak mungkin sesuatu yang dimiliki masyarakat Aceh dikelola bersama orang lain. Itu bukan kompromi, itu pengkhianatan,” tegas Azhari, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia menegaskan, pernyataan pihak tertentu yang mengusulkan pengelolaan bersama atas pulau-pulau tersebut hanya bisa lahir dari “orang gila”.
Menurut Azhari, keberadaan pulau-pulau itu sebagai wilayah Aceh telah diakui dalam dokumen resmi antara Pemerintah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Tingkat I Daerah Istimewa Aceh yang ditandatangani pada tahun 1992. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan.
“Meskipun tidak berpenghuni, keempat pulau itu tetap merupakan bagian dari wilayah adat dan sejarah Aceh,” tegasnya.
Azhari mendesak Pemerintah Aceh agar bersikap tegas dan tidak tergoda melakukan kerja sama apa pun yang mengarah pada penghilangan kedaulatan Aceh atas pulau-pulau tersebut.
“Saya meminta Pemerintah Aceh menolak segala bentuk kerja sama. Ini soal harga diri Aceh,” ujarnya.
Tak hanya itu, Azhari juga meminta Menteri Dalam Negeri segera mencabut keputusan yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.
“Putusan itu tidak punya dasar. Kami minta Mendagri mencabutnya dan kembalikan ke Aceh berdasarkan sejarah dan dokumen resmi yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, juga menyatakan sikap tegas melalui deklarasi bersama masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah milik Aceh.
Deklarasi itu juga memuat penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300:2138 Tahun 2025. Masyarakat menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengabaikan kesepakatan yang pernah dibuat.
“Kami akan melindungi pulau-pulau tersebut dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh, sampai titik darah penghabisan,” demikian bunyi deklarasi yang dibacakan Safriadi.
Masyarakat Aceh juga meminta Mendagri mematuhi kesepakatan tahun 1992 antara kedua provinsi yang telah sah dan historis. Bagi mereka, ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut kedaulatan, sejarah, dan identitas Aceh.
- Azhari Cage
- deklarasi Aceh Singkil
- DPD RI Aceh
- eksploitasi wilayah Aceh
- Gubernur Aceh 1992
- Ibrahim Hasan
- konflik batas wilayah
- Mendagri sengketa pulau
- nasional
- perbatasan Aceh-Sumut
- peristiwa
- prabowo:
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Panjang
- Raja Inal Siregar
- Sejarah Aceh
- sengketa pulau Aceh
- Sumatera Utara vs Aceh
- www.infoaceh.net