Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Zamri Mantan Kepala BPKD Bireuen ke Lapas Lambaro

Zamri merupakan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen (PPKD Kabupaten Bireuen) Tahun 2018 sampai 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 - 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen 2019 - 2023.
Jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mengeksekusi Terpidana Zamri ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar, pada Rabu, 11 Juni 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah mengeksekusi Terpidana Zamri, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Zamri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah tahun anggaran 2019–2021, serta pembiayaan di BPRS Kota Juang pada periode 2019–2023.

Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 7590 K/Pid.Sus/2024 itu membatalkan dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menyatakan Zamri lepas dari segala tuntutan hukum.

Kajari Bireuen Munawal Hadi melalui Kepala Seksi Intelijen menyatakan, eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di daerah.

“Setelah kasasi dikabulkan, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Banda Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, di tingkat pertama, Zamri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta. Namun, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menyatakan ia lepas dari tuntutan hukum.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai putusan banding tersebut mencederai rasa keadilan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana publik dan tata kelola keuangan daerah yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Zamri merupakan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen (PPKD Kabupaten Bireuen) Tahun 2018 sampai 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 – 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen 2019 – 2023.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Plt Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamuddin, menyampaikan persentase penduduk miskin di Aceh 12,33 persen atau sebanyak 704.690 jiwa, tertinggi dibandingkan seluruh provinsi lain di Sumatera. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima kunjungan Reses Komisi II DPR RI di gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (25/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Kekhawatiran bahwa kecerdasan buatan (AI) akan mengambil alih pekerjaan white collar mulai terbukti
Audiensi perwakilan sejumlah perusahaan dengan manajemen BPKS, Jum'at (25/7/2025). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Tutup