Pemusnahan 5 hektare ladang ganja oleh BNN di Aceh Utara, Selasa (3/11)
Sawang — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas 5 hektare di Dusun Alue I Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (3/11).
Kegiatan pemusnahan ini juga diikuti Kodim 0103 Aceh Utara, Brimob Detasemen B Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh Utara, serta Satpol PP Aceh Utara.
Kegiatan pemusnahan ladang ganja ini diikuti 126 personel di ladang seluas 5 hektare dengan ketinggian 223 mdpl
Direktur Narkotika BNN Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, BNN RI menemukan 4 titik lokasi yang dilakukan penanaman ganja dengan cara tumpang sari di antara tanaman pinang.
Lalu BNN RI berkoordinasi dengan Pemda setempat melalui Dinas Pertanian untuk memastikan status kepemilikan lahan yang ditanami ganja tersebut.
Bila ternyata lahan ini produktif, kata Aldrin, dimungkinkan untuk dilakukan Alternative Development, dimana masyarakat diajak untuk mengganti tanaman ganja ke tanaman holtikultura yang produktif guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Di sisi lain, Karo Humas BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, menuturkan saat ini BNN RI telah melaksanakan alih fungsi lahan ganja berupa tanaman jagung dan kopi di 12 ribu hektare lahan, dan sudah dilakukan peremajaan dan penanaman kembali (replanting) di sejumlah lahan bekas lokasi penanaman barang haram tersebut.
Kepala BNN Kota Lhokseumawe, AKBP. Fakhrurrozi bersama personel yang hadir di lokasi mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat agar senatiasa memberikan pemahaman kepada masyarakat petani ganja bahwa penanaman ganja adalah perbuatan melawan hukum.
“Kita berharap dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk memberikan pemahaman serta memfasilitasi masyarakat mengalihkan ke tanaman lainnya,” harap mantan Kabid Pemberantasan BNNP Aceh ini. (IA)