INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Dinsos Aceh Gelar Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak

Last updated: Rabu, 4 November 2020 11:44 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak di Aula Dinsos Aceh
Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak di Aula Dinsos Aceh
SHARE

BANDA ACEH – Dinas Sosial Aceh melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menggelar sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) untuk para calon orang tua angkat (COTA) yang masing-masing berasal dari Kota Banda Aceh, Langsa, Aceh Barat, Aceh Selatan dan Pidie di Aula Dinas Sosial Aceh, Selasa (3/11).

Sidang ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah, didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Isnandar, dan Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia, Rita Mayasari. Turut hadir dalam sidang tersebut Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia, para Sakti Peksos bersama pejabat Dinas Sosial dari lima kabupaten/kota tersebut, Unit PPA Polda Aceh, Fungsional Peksos, Biro Hukum dan Biro Isra Pemerintah Aceh, P2TP2A Aceh dan Kemenag Aceh.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Devi Riansyah menjelaskan, pada sidang-sidang PIPA sebelumnya Dinas Sosial Aceh selalu menghadirkan para calon orang tua angkat dan calon anak angkat (CAA) dalam sidang PIPA, tujuannya untuk melihat secara langsung gestur calon orang tua angkat terhadap layak tidaknya diberikan izin untuk mengadopsi anak.

- ADVERTISEMENT -

“Namun karena faktor pandemi Covid-19 seperti saat ini, kita memilih tidak mengahdirkan mereka secara langsung,” kata Devi Riansyah.

Proses jalannya sidang tersebut berlangsung selama lima jam, masing-masing Sakti Peksos mempersentasikan laporan hasil assesmen lapangan mereka untuk mengetahui layak tidaknya calon orang tua angkat tersebut untuk mendapatkan hak asuh anak.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Hasil paparan tersebut kemudian didiskusikan oleh para tim PIPA untuk disimpulkan layak atau tidaknya diberikan hak asuh anak kepada para calon orang tua angkat.

Kabid RehabilitasI Sosial, Isnandar mengatakan, sidang PIPA ini bertujuan membahas dan mengevaluasi kelengkapan dokumen terkait permohonan adopsi anak oleh calon orang tua asuh yang sudah dahulu diterima pihaknya.

“Tahap awal, calon orang tua asuh ini membuat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi Aceh dan Dinas Sosial kabupaten/kota di Aceh untuk melakukan adopsi. Kemudian oleh pihak dinas melakukan asesmen kelayakan orang tua asuh melalui Sakti Peksos dan petugas dari Dinas Sosial kabupaten/kota,” sebut Isnandar.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Setelah tahap ini dianggap dianggap lulus, Dinas Sosial Aceh akan memasukkan para calon orang tua angkat ke dalam daftar antrean adopsi anak dan akan dipanggil ketika ada calon anak asuh. Calon anak asuh yang dimaksud Isnandar dapat berasal dari bayi yang ditelantarkan, atau yang diserahkan langsung oleh keluarganya untuk diadopsi. “Biasanya mereka karena faktor ketidakmampuan secara ekonomi,” tambah Isnandar.

- ADVERTISEMENT -

Setelah adanya calon anak asuh, kemudian Dinas Sosial akan memanggil dan memberikan hak pengasuhan sementara selama enam bulan kepada calon orang tua yang sudah terseleksi. Selama enam bulan pengasuhannya akan dipantau dan dievalusi oleh Sakti Peksos.

“Kita akan melihat bagaimana mereka memperlakukan anak adopsi tersebut, apabila tidak baik maka Dinas Sosial akan menarik kembali hak asuhnya,” kata Isnandar.

Sementara jika pengasuhannya dilakukan dengan baik dan layak, maka akan dilanjutkan dengan proses sidang PIPA untuk mengesahkan hak asuh anak tersebut, dan selanjutnya akan ditetapkan oleh Mahkamah Syar`iyah.

Maka setelah itu baru dibuatkan akte kelahiran dan dimasukkan anak ytersebut ke dalam kartu keluarga (KK) orang tua angkat tersebut. “Namun, ketentuan nisabnya anak tadi tetap pada orang tua biologisnya,” pungkas Isnandar. [IA]

Previous Article Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas didampingi Wakil Bupati Said Mulyadi menyerahkan cinderamata kepada Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, dalam kunjungan perdana ke kabupaten tersebut, Selasa (3/11) Kajati Aceh Kunker ke Pijay, Berharap Bupati Dukung Pembangunan Gedung Kejari
Next Article Apel pasukan pengamanan jelang pelantikan Gubernur Aceh 521 Personel Polda Aceh Amankan Pelantikan Gubernur

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?