Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Eksekusi Rumah Sengketa di Surabaya Diwarnai Ketegangan, GRIB Jaya Jatim Akan Adukan ke Presiden Prabowo

Di sisi lain, GRIB Jaya Jawa Timur yang mengawal proses ini menyatakan akan menempuh upaya lanjutan dengan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto. Menurut Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, ada ketidakadilan hukum yang menimpa keluarga Tri Kumala Dewi, sehingga perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan.

SURABAYA, Infoaceh.net – Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap rumah sengketa di Jalan Dr. Soetomo No. 55 pada Kamis (19/6) diwarnai ketegangan.

Ratusan massa ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur sempat menghalangi proses eksekusi, menyebabkan aksi saling dorong dan pengalihan lalu lintas di Jalan Dr. Soetomo.

Ratusan personel polisi bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi, dibantu aparat TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut. Aparat yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, sempat memberikan kesempatan bagi pemohon eksekusi dan massa ormas untuk berdiskusi.

Namun, saat juru sita hendak membacakan putusan PN Surabaya, massa ormas menghalangi, memicu aksi saling dorong. Meski demikian, tidak terjadi bentrokan fisik.

AKBP Wibowo kemudian memberikan tiga kali peringatan kepada pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi, serta memerintahkan penangkapan bagi siapa pun yang menghalang-halangi proses eksekusi.

Setelah itu, juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dan pihak pemohon eksekusi berhasil masuk ke rumah objek sengketa untuk melakukan pengosongan. “Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr. Soetomo No. 55,” kata Juru Sita PN Surabaya, Darmanto.

Usai suasana kondusif, sejumlah truk mulai mengangkut barang-barang dari rumah yang puluhan tahun dihuni oleh Tri Kumala Dewi dan keluarganya.

Di sisi lain, GRIB Jaya Jawa Timur yang mengawal proses ini menyatakan akan menempuh upaya lanjutan dengan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto. Menurut Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, ada ketidakadilan hukum yang menimpa keluarga Tri Kumala Dewi, sehingga perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan.

“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI, saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena hukum ini langsung menyentuh masyarakat,” kata David.

Dia juga mengingatkan bahwa masih ada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri terkait kasus ini, di mana terlapornya adalah Handoko Wibisono (yang menggugat objek tanah dan rumah) serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat. “Saya yakin Bu Tri tidak salah. Yang salah itu yang nanti lagi jadi tersangka itu, yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun bekerjasama dengan MKN, Majelis Kehormatan Notaris juga mangkir panggilan (Bareskrim),” beber David.

Selain itu, David menyebut proses eksekusi tersebut mengabaikan surat dari Komnas HAM yang meminta penundaan eksekusi. “Ini mengabaikan surat dari Komnas HAM. Dalam surat Komnas HAM jelas, alasan penundaan karena sudah ditemukan bukti kegiatan mafia peradilan di Surabaya,” tutup David.

Eksekusi rumah pensiunan TNI AL di Jalan dr. Soetomo nomor 55 Surabaya ini sebelumnya telah dua kali gagal dilakukan (pada 13 dan 27 Februari 2025) karena dihalangi massa ormas, sehingga eksekusi ditunda demi pertimbangan keamanan.

Eksekusi objek rumah ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022. Rumah sengketa tersebut awalnya disebut milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto, yang menempati rumah berdasarkan izin TNI AL dan membelinya pada 28 November 1972.

Sepeninggal Laksamana Soebroto, rumah ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris. Permasalahan hukum mulai muncul ketika Hamzah Tedjakusuma menggugat klaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada Peninjauan Kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.

Namun, Hamzah menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980. Dari tangan Tina, dokumen tersebut dijual kembali kepada Rudianto Santoso. Rudianto kemudian menggugat Tri, dan awalnya gugatannya ditolak Majelis Hakim. Bahkan, Rudianto sempat ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jatim pada 8 Juli 2013 karena pemalsuan akta jual beli.

Meskipun demikian, Rudianto menjual kembali SHGB kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan dari Handoko. Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah. PN Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah berdasarkan transaksi jual beli tanah. Putusan inilah yang menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi pada hari ini.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kafilah Aceh mengikuti try out persiapan STQHN selama dua hari, 26–27 Juli 2025 di Dayah Darul Quran Aceh, Gampong Tumbo Baro, Samahani, Kuta Malaka, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Warga India membongkar tenda di pinggir jalan demi jalur truk pengangkut sound horeg raksasa dalam sebuah acara di kawasan Paschim Medinipur, India Timur. (Instagram/@fakta.jakarta)
Presiden Joko Widodo menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 di Yogyakarta, didampingi Iriana Jokowi.
Habib Bahar bin Smith saat tiba di lokasi pelantikan ormas PWI LS di Depok, Minggu (27/7/2025), sebelum akhirnya dimediasi pihak kepolisian.
PPATK umumkan pembekuan sementara rekening dormant untuk cegah penyalahgunaan dalam praktik pencucian uang dan transaksi ilegal. (Foto: Dok. PPATK)
Tangkapan layar video Ome TV yang memperlihatkan perempuan mengaku sebagai admin judi online bekerja di Thailand. Dalam video tersebut, ia mengklaim mendapat Rp3 miliar per tahun dan membayar orang dalam di bandara untuk keluar-masuk Indonesia. (X/@somexthread)
MyPertamina WikenFes 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo menikmati kupi khop khas Aceh saat mengunjungi stan Bhayangkari Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 di JCC Jakarta, Ahad, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Aktivis dan warga gotong royong membersihkan Sungai Tukad Badung dalam program BRI Peduli.
Kuil Preah Vihear, situs warisan Hindu berusia 900 tahun di perbatasan Kamboja dan Thailand, jadi titik sengketa berdarah dua negara.
Muhammad Fajar (19), pemuda asal Aceh Besar berhasil lulus menjadi prajurit TNI AD, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi. (Foto: Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas
MyRepublic Indonesia memperluas jangkauan layanan internet ke kota-kota baru
Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mendesak BIN dan Menkopolkam Budi Gunawan turun tangan dalam penyelidikan skandal ijazah Jokowi yang dinilai berpotensi mendelegitimasi institusi negara.
mencari peluang kerja
Destinasi wisata di Thailand, pulau Koh Panyee, salah satu kompetitor Bali yang kini terdampak konflik.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY membantah tudingan keterlibatan partainya dalam isu ijazah palsu Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di NTB, Minggu (27/7/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning saat menghadiri peringatan Kudatuli, Jumat (26/7/2025)
Puluhan ribu buruh dari Partai Buruh dan KSPI bakal turun ke jalan serentak di 38 provinsi, membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah. (Foto: Dok. KSPI)
Memed Potensio alias Thomas Alva Edi saat mengoperasikan sound system dalam sebuah acara hiburan rakyat. Sosoknya viral berkat ekspresi datar dan julukan kocak dari warganet. (TikTok/@memed_potensio)
Tutup