Hukum

Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Cholil Ternyata Sudah Penyelidikan di KPK

Infoaceh.net -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025 di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu dibenarkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya soal kabar penyelidikan terkait kuota haji.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” kata Asep kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

Baca Juga:  Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Indikator Melonjak ke 131, Illiza Minta Warga Waspada Kabut Asap

Berdasarkan informasi, penyelidikan sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2024. KPK pun sudah mulai melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Penyelidikan itu diduga merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah masuk ke KPK dari berbagai elemen masyarakat sejak 2024. Di mana, tercatat ada 5 laporan yang masuk terkait korupsi kuota haji dimaksud.

Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Selanjutnya, laporan dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca Juga:  Lewat Program Jumat Berkah, Kejari Banda Aceh Turun ke Jalan Bagikan Sembako dan Sarapan Gratis

Kemudian laporan datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024. Lalu laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Terakhir laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Selasa, 6 Agustus 2024

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait