Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kemenag Banda Aceh Instruksikan Madrasah Kembalikan Dana Komite

Instruksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025, sebagai respons terhadap sorotan Ombudsman RI dan hasil rapat internal Kemenag mengenai reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan.
Kakan Kemenag Kota Banda Aceh Salman Arifin mengeluarkan imbauan tegas kepada kepala madrasah untuk segera mengembalikan dana komite sumbangan dari wali murid yang dihimpun tanpa dasar aturan jelas. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh kepala madrasah negeri untuk segera mengembalikan dana sumbangan dari wali murid yang dihimpun tanpa dasar aturan yang jelas.

Instruksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025, sebagai respons terhadap sorotan Ombudsman RI dan hasil rapat internal Kemenag mengenai reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan.

Dalam surat yang ditandatangani Kakankemenag Kota Banda Aceh Salman Arifin tersebut dijelaskan, penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak madrasah maupun komite sekolah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika tidak, maka madrasah wajib mengembalikan dana tersebut kepada para wali siswa.

“Komite dan Kepala Madrasah yang melakukan penggalangan dana namun bertentangan dengan aturan yang berlaku, untuk dapat segera mengembalikan dana tersebut kepada wali siswa,” tulis imbauan tersebut, yang dilihat, Kamis (19/6/2025).

Tak hanya itu, Kemenag Banda Aceh juga meminta seluruh komite madrasah untuk bertanggung jawab secara terbuka terkait rincian sumbangan yang diminta dari wali murid, serta mendorong mereka untuk aktif menyikapi masukan dari Ombudsman dan media.

Surat itu juga mengingatkan pentingnya kepala madrasah memahami batasan dalam penggalangan dana, serta segera melakukan restrukturisasi kepengurusan komite jika masa jabatan sudah habis.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang keanggotaan, mekanisme penunjukan, dan masa jabatan komite madrasah.

Jika hasil evaluasi menyatakan komite tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, madrasah diperbolehkan meniadakan komite.

Lebih lanjut, Kemenag meminta kepala madrasah untuk menyusun RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah) secara serius dan menentukan program prioritas yang dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini dilakukan demi memaksimalkan penggunaan dana pemerintah dan mengurangi ketergantungan pada pungutan dari orang tua.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Setelah Andini Permata, Viral Link Video Nisa Mama Muda di TikTok
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Anggota TNI di Deli Serdang Tikam Istri sampai Tewas saat Mau Antar Anak Sekolah
Tutup
Enable Notifications OK No thanks