Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Prabowo Bubarkan Saber Pungli: Akhir dari Warisan Jokowi?

"Keputusan Presiden Prabowo untuk mencabut Saber Pungli mencerminkan pendekatan baru dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Dari perspektif tersebut, langkah ini dapat dipahami sebagai evaluasi terhadap efektivitas kelembagaan yang bersifat ad hoc, dan tumpang tindih dengan institusi penegakan hukum yang sudah ada seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK," kata Herry kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (20/6/2025).

JAKARTA, Infoaceh.net – Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sudah tepat. Langkah ini dianggap dapat menghindari tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang sudah ada.

“Keputusan Presiden Prabowo untuk mencabut Saber Pungli mencerminkan pendekatan baru dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Dari perspektif tersebut, langkah ini dapat dipahami sebagai evaluasi terhadap efektivitas kelembagaan yang bersifat ad hoc, dan tumpang tindih dengan institusi penegakan hukum yang sudah ada seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” kata Herry kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Herry menambahkan, dari sisi efektivitas, keberadaan Saber Pungli memang kerap dikritik karena lebih banyak menonjolkan operasi tangkap tangan skala kecil, seperti pungutan di sekolah atau terminal, tanpa mampu menyentuh akar sistemik korupsi dan pungli di level struktural. Secara kelembagaan, Saber Pungli juga dinilai tidak memiliki kewenangan kuat dalam proses hukum, karena hanya bersifat koordinatif dan seringkali berakhir pada pembinaan, bukan penindakan hukum yang tegas.

“Kedua, pencabutan ini bisa dimaknai sebagai upaya perampingan lembaga dan konsolidasi fungsi-fungsi penegakan hukum agar lebih fokus dan terintegrasi. Presiden Prabowo mungkin melihat pendekatan penanganan pungli perlu bergeser, dari model satgas reaktif menjadi transformasi digital pelayanan publik, penguatan pengawasan internal, dan pemberdayaan inspektorat,” ungkapnya.

Ia juga menilai dampak dari pembubaran ini bisa bersifat ambivalen. Di satu sisi, Herry tidak menampik kemungkinan terjadinya kekosongan atau pelemahan penindakan pungli di lapangan dalam jangka pendek, jika tidak segera digantikan dengan sistem baru yang lebih efektif.

“Namun di sisi lain, ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, dan memperjelas peran aktor utama dalam pemberantasan korupsi dan pungli secara struktural,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi mencabut Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. “Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis dalam bagian Menimbang (a)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks