Infoaceh.net – Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji formil Undang-Undang TNI yang dilayangkan oleh mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.
Pernyataan itu disampaikan Utut dalam sidang gugatan UU TNI di gedung MK, Jakarta, Senin (23/6/2025). Utut menilai penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dengan UU yang baru disahkan pada 21 Maret 2025 itu.
“Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan yang memungkinkan dijabat oleh TNI,” kata Utut.
Sebaliknya, politikus PDIP itu meminta MK mengabulkan petitum yang disampaikan DPR. Menurutnya, proses pembahasan UU TNI telah memenuhi syarat formil penyusunan dan pembahasan undang-undang sesuai UU MD3.
Menurut dia, proses penyusunan UU TNI tidak melanggar asas apapun, terutama terkait meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan publik. “Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut.
Sidang gugatan uji formil UU TNI tercatat dalam lima nomor perkara, masing-masing perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.
Jumlah tersebut merupakan sebagian yang berlanjut ke tahap pengujian dari 11 gugatan yang masuk ke MK. Sisanya, sebanyak lima gugatan telah ditolak karena dinilai tidak memiliki kedudukan, dan satu gugatan dicabut.
Lima gugatan yang ditolak, yaitu gugatan yang diajukan mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia; mahasiswa FH Universitas Internasional Batam; mahasiswa FH Universitas Pamulang; mahasiswa FH Brawijaya; dan masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite serta Noverianus Samosir.



