Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Uang Rp1,8 Miliar Disita

Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1.839.566.828 dari para tersangka. Dana tersebut saat ini dititipkan pada rekening penampungan Kejati Aceh.
Penyidik pada Kejati Aceh pada Senin (23/6) menahan dua PNS terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh 2022–2023. (Foto: For Infoaceh.net)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (23/6/2025) menahan dua pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022–2023.

Dua tersangka yang ditahan yakni Teti Wahyuni, Kepala BGP Aceh (2022 hingga Agustus 2024) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Serta tersangka M, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Aceh.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Lhoknga, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari jika diperlukan.

Keduanya ditahan setelah diperiksa penyidik dan dinyatakan sehat oleh tim medis.

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar, berdasarkan laporan hasil audit BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH pada konferensi pers di Kejati Aceh, Senin (23/6) menjelaskan, dalam kasus ini, Kejati Aceh mengungkap sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana APBN yang dialokasikan melalui DIPA BGP Aceh: Tahun 2022 sebesar Rp22,7 miliar (revisi menjadi Rp19,2 miliar) dan Tahun 2023 anggaran Rp57,1 miliar

Dugaan penyimpangan antara lain mark-up dalam kegiatan fullboard meeting.

Perjalanan dinas fiktif dan penginapan yang tidak pernah dilakukan, penerimaan cashback oleh PPK dan KPA

Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp4.172.724.355.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan menghindari potensi intervensi terhadap saksi atau menghambat proses penyidikan.

Uang Sitaan dan Pengembalian

Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1.839.566.828 dari para tersangka. Dana tersebut saat ini dititipkan pada rekening penampungan Kejati Aceh.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup