INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Sidang Kasus Perundungan PPDS Undip Ungkap Pungutan Rp20 Juta/Bulan untuk ‘Helper’ Hingga Penyediaan Mobil Senior

Last updated: Selasa, 24 Juni 2025 03:15 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Bully
SHARE

Infoaceh.net – Sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengungkap sejumlah praktik kesewenang-wenangan senior, termasuk untuk urusan jurnal ilmiah dan penyediaan mobil.

Dalam sidang di PN Semarang pekan lalu, saksi yang merupakan junior di PPDS Anestesi mengaku ada kewajiban membayar pungutan bulanan hingga Rp20 juta per seorang residen.

Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

Uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk membiayai berbagai keperluan non-akademik, termasuk menggaji mahasiswa S1 yang dijuluki ‘helper’ untuk menyelesaikan tugas senior dalam membuat jurnal.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu diungkapkan salah satu saksi yang merupakan rekan seangkatan almarhumah dokter Aulia Risma, dr. Herdaru, dalam sidang di PN Semarang, Rabu (18/6/2025) lalu.

Dokter Aulia Risma adalah seorang mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang meninggal dunia diduga tidak kuat lagi dengan perundungan senior di lingkungan akademis tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

‘Helper’ dan ‘Mafia’ untuk Jurnal

Dalam kesaksiannya, Herdaru mengungkap adanya ‘helper’ yang membantu tugas para residen untuk mengerjakan tugas senior. “Kesepakatannya Rp20 juta per orang tiap bulan.

Kami ada 11 orang, jadi sekitar Rp200 juta per bulan. Salah satunya untuk bayar ‘helper’ dan ‘mafia’,” kata Herdaru dalam kesaksian di depan majelis hakim PN Semarang, Rabu pekan lalu.

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Herdaru mengatakan, para helper dan mafia bertugas menangani keperluan sehari-hari seperti membeli makanan, mencuci perlengkapan senior, hingga menyiapkan kendaraan operasional. Para helper itu, kata saksi, juga melayani pembuatan jurnal dari senior di sana.

- ADVERTISEMENT -

“Saya mencari jurnal permintaan dari angkatan 76. Jadi pihak ketiga itu kami istilah ‘mafia’, itu orang yang kita rekrut dan gaji untuk mengerjakan tugas dari senior.

Kebanyakan yang masih S1. Itu junior jauh,” ujar dia. “Karena kami satu angkatan punya link masing-masing. Akhirnya kita rekrut dan kita bayar dari uang kas kami,” sambungnya.

Transportasi dan Cemilan

Tidak hanya itu, Herdaru mengatakan urusan transportasi dan logistik untuk senior juga ditanggung oleh angkatan junior. Bahkan, sambungnya, termasuk bensin dan makanan ringan alias cemilan.

“Kalau senior butuh mobil, kami siapkan. Mobil harus full bensin, ada snack. Itu untuk DPJP [Dokter Penanggung Jawab Pasien] dan senior. Beda ya, DPJP punya perlakuan khusus juga,” ucap Herdaru.

Herdaru mengaku dirinya sempat cuti karena tidak sanggup mengikuti beban yang diterimanya. Namun, sambungnya, dia tetap diwajibkan membayar kas.

Begitu pula yang dialami almarhumah Aulia Risma saat mengambil cuti. “Tetap ditarik. Kalau saya enggak bantu teman saya kasihan. Masih ditarik Rp20 juta,” kata Herdaru.

Tugas Tambahan Non-Akademik

Selain beban finansial, saksi juga mengungkap berbagai tugas domestik yang tak ada kaitannya dengan perkuliahan alias non-akademik yang dibebankan kepada mahasiswa baru.

“Semester pertama siang bertugas semacam kurir antar jemput. Misal ada sarapan, itu list dari pagi. Misal fotokopi, itu kegiatan rutin,” ujar Herdaru.

Ia juga mengatakan ada struktur organisasi internal dalam angkatan. Struktur non-formal itu untuk memenuhi kebutuhan senior lengkap dengan ketua, bendahara, seksi keilmuan, hingga seksi alat medis (insul). Semua itu untuk mengatur pembagian tugas antarsesama residen demi memenuhi kebutuhan senior.

Herdaru menambahkan, almarhumah Aulia sempat beberapa kali mengeluh soal beratnya tugas dan tekanan dari senior. Bahkan setelah sempat mengambil cuti karena saraf terjepit, Aulia pun masih menjalani pola pendidikan yang serupa saat kembali berkuliah.

“Jadi awal masuk sampai sempat cuti, saya rasa enggak ada perbedaan perlakuan. Tugasnya enggak jauh berbeda, masih ngasih makan, ngangkat kasur,” jelasnya.

Instruksi Menteri

Dia mengatakan perubahan ke arah lebih positif baru terjadi setelah muncul instruksi menteri (inmen) usai polemik soal ‘pasal anestesi’ yang viral di media sosial.

Instruksi yang muncul seiring terkuaknya kasus perundungan usai kematian Aulia Rahma itu mulai membuat perubahan sistem. Herdaru mengatakan Prodi kini merekrut helper resmi dan beberapa beban kerja residen semester awal mulai dikurangi.

“Kemudian off lagi kedua, baru saya masuk lagi, itu sudah ada perubahan. Ada peristiwa instruksi menteri kalau enggak salah,” katanya.

Diketahui, sidang kasus PPDS Undip telah dilaksanakan sejak Senin (26/5/2025). Dalam kasus itu, yang menjadi terdakwa adalah Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani, yang memungut BOP sebesar Rp80 juta per mahasiswa. Keduanya didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus ‘kambing’ alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip.

Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.

TAGGED:HelperKasus Dokter Aulia RismaKesewenang-wenangan SeniorMafia JurnalperundunganPN SemarangPPDS Anestesi Undippungutan liarTugas Non-Akademik
Previous Article Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Senin (23/6/2025). Nadiem Diperiksa 12 Jam Soal Chromebook Rp9,9 T: Ada Rapat Diduga Rekayasa Kajian Teknis
Next Article Suporter MC Alger meninggal saat perayaan juara Tragedi Juara: Pagar Tribun Runtuh, 3 Suporter MC Alger Tewas, Puluhan Luka-Luka di Stadion 5 Juillet

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?