Kasus Gula Seret Tom Lembong, Ahli Hukum Desak Jokowi Hadir di Persidangan
Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi saran dari ahli hukum terkait kemungkinan pemanggilan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa keputusan mengenai pemanggilan saksi, termasuk Jokowi, sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
“Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan,” ujar Harli kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Harli menjelaskan, proses hukum yang menjerat Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap persidangan. Oleh karena itu, menurutnya, pemanggilan saksi akan sangat bergantung pada kebutuhan dan pertimbangan Majelis Hakim.
“Bagaimana terkait dengan itu, kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, berpendapat bahwa keterangan Jokowi diperlukan di persidangan untuk menilai apakah ada perintah terkait pemenuhan stok gula pada saat itu.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus yang sama. Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.