INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Sadis! ART di Batam Dianiaya Majikan dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Dua Tersangka Ditahan

Last updated: Selasa, 24 Juni 2025 08:38 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing di Batam, Majikan Ditahan
SHARE

Infoaceh.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Selain dianiaya, Intan juga dipaksa untuk makan kotoran anjing.

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan kronologi penganiayaan itu terjadi ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku, sehingga kedua anjing peliharaan tersebut berkelahi dan salah satunya terluka.

- ADVERTISEMENT -

Atas kejadian itu, tersangka R geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan. Dari hasil penyidikan, R tidak hanya sekali dua kali memukul Intan, tetapi sejak korban bekerja mulai Juni 2024, pemukulan itu terus terjadi. Adapun tersangka M, rekan kerja korban, mengaku diperintahkan majikannya untuk memukul Intan.

Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji satu tahun korban belum dibayarkan, dan korban hanya digaji Rp1,8 juta per bulan dengan adanya pemotongan gaji setiap korban melakukan kesalahan. Yang lebih mengejutkan, korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan anjing.

- ADVERTISEMENT -
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

“Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujar Debby mengutip Antara, Senin (23/6/2025).

Dua Tersangka Ditahan

Polisi mengatakan, selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua. “Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby.

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6/2025), terkait video viral penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan laporan itu, kata dia, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan R selaku majikan dan M selaku rekan kerja korban.

Sejak Minggu (22/6/2025) sore, penyidik melakukan penyidikan secara intensif, memeriksa lima saksi, serta memeriksa para terduga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pagi hari ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, dan tiga buah buku (buku catatan kesalahan korban).

Korban Dirawat di RS

Menurut Debby, kondisi korban Intan yang saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya seperti di kepala, lengan, kaki, dan badannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

TAGGED:ART Dipaksa Makan KotoranART Viral 2025Batam KepriBukit Golf ResidenceHak Pekerja Rumah TanggaHukum Kejahatan DomestikIntan BatamKasus ART BatamKasus Viral ARTKDRT BatamKeadilan untuk IntanKekerasan MajikanKekerasan PerempuanKekerasan Rumah TanggaKekerasan terhadap PRTPenganiayaan ARTPolresta BarelangPRT DisiksaPRT IndonesiaR dan M TersangkaRaket Nyamuk ListrikUU Penghapusan KDRT
Previous Article DPR Gelar Paripurna Hari Ini, Bagaimana Nasib Surat Pemakzulan Gibran? 103 Jenderal Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Masih Bungkam! Ada Apa?
Next Article Sakit Kulit Jokowi Akibat Stres Berat Dokter Tifa Soroti Penampilan Jokowi: Sakit Alergi Usai dari Vatikan? ‘Memangnya Vatikan Sarang Penyakit?’

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Dr dr Wahyu Lestari SpKK, Doktor pertama lulusan Prodi S-3 di Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Pendidikan
dr Wahyu Lestari, Doktor Pertama Lulusan Fakultas Kedokteran USK
Selasa, 22 Agustus 2023
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?