INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Selewengkan APBG, Polisi Tangkap Dua Perangkat Gampong di Aceh Besar

Last updated: Rabu, 11 November 2020 01:40 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha, menjelaskan penangkapan dua perangkat gampong di Aceh Besar, pada konferensi pers, Selasa (10/11)
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha, menjelaskan penangkapan dua perangkat gampong di Aceh Besar, pada konferensi pers, Selasa (10/11)
SHARE

Banda Aceh — Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan dua tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan pada pengelolaan keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang bersumber dari APBN dan APBK serta dana Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dimasukkan ke dalam rekening kas gampong dari tahun 2015 – 2017.

Kedua tersangka tersebut merupakan perangkat salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang pernah menjabat sebagai kepala desa dan sekretaris desa (sekdes). Keduanya ditangkap polisi karena diduga menilap dana desa sebesar Rp232 juta. Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi keduanya.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Kedua tersangka yang ditangkap adalah mantan kades berinisial DM dan mantan sekdes HS. Mereka menjabat pada periode 2013-2018. Aksi dugaan penyelewengan dana desa tersebut diduga terjadi dalam kurun 2015-2017.

- ADVERTISEMENT -

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, saat konferensi pers Selasa (10/11) mengatakan, modus yang mereka lakukan yaitu kegiatan ada, namun apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggaran. Tidak terealisasi 100 persen.

Ryan menjelaskan anggaran yang ditilap bersumber dari APBG, APBN, APBK, serta Pendapatan Asli Gampong yang tidak dimasukkan ke kas desa. Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada 2017.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Polisi kemudian berkoordinasi dengan inspektorat sehingga dilakukan audit yang keluar pada Mei 2018. Hasilnya diketahui ada kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp 232 juta.

Kerugian negara itu berasal dari sejumlah kegiatan dan pengadaan yang dilakukan keduanya. Diantaranya pengadaan laptop, pengadaan peralatan PKK dan pencarian dana peningkatan kapasitas aparatur desa. Selain itu, keduanya tidak menyetorkan PAG ke kas desa.

Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan. Ryan mengatakan polisi sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut dan akhirnya membekuk kedua tersangka Kamis (5/11) lalu.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

“Hasil audit kerugian negara Rp 232 juta. Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadi,” sebut Kasatreskrim Ryan didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Tipikor.

- ADVERTISEMENT -

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001. (IA)

Previous Article Sosialisasi pembayaran parkir Nontunai Bagi Juru Parkir di Banda Aceh Kadishub: Parkir Nontunai Bisa Hindari Kebocoran PAD
Next Article Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar disaksikan Wali Kota Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin menandatangani nota kesepahaman bersama KUA-PPAS tahun 2021 Wali Kota dan Ketua DPRK Tandatangani KUA PPAS APBK 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?